• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Presiden Prabowo: Pergantian Pemerintahan Harus Dilakukan Melalui Mekanisme Yang Sah dan Damai

Presiden Prabowo: Pergantian Pemerintahan Harus Dilakukan Melalui Mekanisme Yang Sah dan Damai

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 9 April 2026

Presiden Prabowo: Pergantian Pemerintahan Harus Dilakukan Melalui Mekanisme Yang Sah dan Damai

Pergantian pemerintahan dalam sistem demokrasi Indonesia harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional. Konstitusionalisme adalah prinsip di mana kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh hukum dasar negara.

 

Pergantian pemerintahan dimungkinkan sepanjang mengikuti mekanisme konstitusi yang baik dan benar. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam taklimat Rapat Kerja Pemerintah di Kompleks Kepresidenan Jakarta. (8/4).

 

 

 

Dalam pidatonya, Presiden sempat menyinggung soal pergantian pemerintah yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Tidak hanya itu, ia juga menegaskan terkait mekanisme pergantian yang dapat dilakukan melalui pemilu hingga pemakzulan.

 

 

 

“Kalau ada pemerintah yang dinilai tidak baik, ya gantilah pemerintah itu, ada mekanismenya dengan baik, dengan damai,” kata Prabowo.

 

 

 

Prabowo pun menjelaskan bahwa sistem demokrasi Indonesia telah menyediakan jalur resmi untuk melakukan pergantian pemerintahan, seperti melalui pemilihan umum maupun proses impeachment yang dilakukan sesuai aturan.

 

 

 

Secara lugas Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pergantian pemerintahan dalam sistem demokrasi Indonesia harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional.

 

 

 

“Ada mekanismenya, dengan baik, dengan damai, bisa dengan melalui pemilihan umum tidak ada masalah bisa juga melalui impeachment tidak ada masalah tapi impeachment ya melalui saluran. Ada salurannya, DPR, MK, MPR, dilakukan tidak masalah,” tambah Prabowo.

 

 

 

Prabowo juga menyinggung sejarah Indonesia yang menunjukkan bahwa pergantian kepemimpinan dapat berlangsung secara damai, termasuk transisi dari Presiden ke-1 Soekarno atau Bung Karno, Soeharto, hingga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

 

 

 

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh , Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H. mengaskan Indonesia menganut prinsip constitutional democracy yang mensyaratkan bahwa seluruh dinamika politik, termasuk pergantian kekuasaan, harus tunduk pada norma konstitusi.

 

 

 

Dalam kerangka ini, gagasan “menjatuhkan presiden” tidak dapat dimaknai secara bebas sebagai ekspresi politik, melainkan harus dipahami secara limitatif dalam konteks mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

 

Konstitusi secara eksplisit menempatkan prosedur pemberhentian presiden sebagai proses hukum yang bersifat berlapis dan ketat, melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian, setiap konstruksi wacana yang memposisikan “penjatuhan presiden” di luar kerangka tersebut merupakan bentuk reduksionisme konstitusional yang berbahaya.

 

 

 

Dr. Hadi Iskandar menilai bahwa problem mendasar dari narasi tersebut adalah terjadinya distorsi antara kritik sebagai praktik demokratis dengan delegitimasi sebagai praktik politik yang potensial inkonstitusional. Kritik seharusnya berfungsi sebagai mekanisme checks and balances, bukan sebagai alat untuk membangun opini yang mengarah pada pengingkaran terhadap legitimasi kekuasaan yang diperoleh secara sah melalui pemilu.

 

 

 

“Dalam perspektif hukum tata negara, kita harus membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan dengan upaya mendeligitimasi institusi kepresidenan. Ketika batas ini kabur, maka yang terjadi adalah anomali dalam berpikir konstitusional,” tegasnya.

 

 

 

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa penggunaan diksi dan framing dalam ruang publik memiliki implikasi serius terhadap pembentukan kesadaran hukum masyarakat. Narasi yang tidak presisi secara konseptual berpotensi menciptakan misleading public reasoning, yaitu kondisi di mana publik membangun pemahaman politik yang tidak sejalan dengan norma konstitusi.

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

June 14, 2026

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

June 14, 2026

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional JAKARTA – Pemerintah…

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional JAKARTA – Pemerintah…

Kondisi Ekonomi Nasional Membaik, Wacana Reformasi Jilid II Tak Relevan

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Kondisi Ekonomi Nasional Membaik, Wacana Reformasi Jilid II Tak Relevan Jakarta – Wacana Reformasi Jilid…

Penguatan Fiskal Jadi Prioritas, Masyarakat Diajak Waspadai Provokasi Reformasi Jilid II BEM SI

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Penguatan Fiskal Jadi Prioritas, Masyarakat Diajak Waspadai Provokasi Reformasi Jilid II BEM SI Jakarta -…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.