• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Presiden Prabowo Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR Apresiasi Keputusan Tegas dan Adil

Presiden Prabowo Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR Apresiasi Keputusan Tegas dan Adil

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 19 June 2025

Presiden Prabowo Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR Apresiasi Keputusan Tegas dan Adil

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025), pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut sah secara administratif milik Pemerintah Provinsi Aceh.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menelaah dokumen dan data pendukung dari kedua belah pihak. Berdasarkan hasil verifikasi, keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya,” ujar Prasetyo.

Langkah tegas Presiden Prabowo mendapat apresiasi dari anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub. Ia menyambut positif keputusan tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang adil dan berpihak pada data.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah mengambil sikap tegas dan adil. Empat pulau tersebut memang milik Aceh, dan kini secara resmi telah diakui sebagai bagian dari wilayah kami,” kata Muslim.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan bukti autentik dari Pemerintah Aceh, sementara Sumatera Utara tidak memiliki dokumen pendukung klaim kepemilikan mereka. “Sumut tidak punya bukti kuat,” tegasnya.****

 

[edRW]

Utang Indonesia Dinilai Tetap Terkendali di Tengah Tantangan Global

June 22, 2026

Pemerintah Pastikan Utang Indonesia Masih Aman

June 22, 2026

Utang Indonesia Dinilai Tetap Terkendali di Tengah Tantangan Global

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Utang Indonesia Dinilai Tetap Terkendali di Tengah Tantangan Global Oleh: Dimas Mahardika Di tengah berbagai…

Pemerintah Pastikan Utang Indonesia Masih Aman

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Pemerintah Pastikan Utang Indonesia Masih Aman Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kondisi utang luar negeri…

Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali Jakarta – Posisi…

B50 dan Pembuktian bahwa Energi Domestik Bisa Kompetitif

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

B50 dan Pembuktian bahwa Energi Domestik Bisa Kompetitif Oleh: Bayu Nugraha Indonesia akan memasuki babak…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.