• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Presiden Jokowi: Harga PCR Rp450-550 Ribu, Hasil Tes 1×24 Jam

Presiden Jokowi: Harga PCR Rp450-550 Ribu, Hasil Tes 1×24 Jam

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 15 August 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta hasil tes polymerase chain reaction (PCR) alias tes swab bisa dikeluarkan hasilnya dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
Hal itu disampaikan seiring permintaan Jokowi agar biaya pemeriksaan deteksi virus corona (covid-19) melalui metode PCR alias tes swab diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Jokowi menilai, penurunan harga biaya tes PCR swab di kalangan masyarakat itu diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.

“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).

Mantan wali kota Solo itu juga meminta agar laboratorium dapat memaksimalkan periode tunggu hasil tes swab maksimal 1×24 jam. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah laboratorium daerah yang hasil PCR swabnya baru diketahui 3-7 hari setelah pengambilan sampel.

“Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya maksimal 1 x 24 jam, kita butuh kecepatan,” kata dia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam SE tersebut tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

KPR Subsidi Bunga 6 Persen: Instrumen Penting Menahan Beban Cicilan Rumah

October 6, 2026

Pemerintah Siapkan KPR Subsidi Bunga 6 Persen untuk Pekerja Gaji Rp17 Juta

October 6, 2026

KPR Subsidi Bunga 6 Persen: Instrumen Penting Menahan Beban Cicilan Rumah

By Kata IndonesiaOctober 6, 20260

KPR Subsidi Bunga 6 Persen: Instrumen Penting Menahan Beban Cicilan Rumah Oleh: Bagas Nurahman Keterjangkauan…

Pemerintah Siapkan KPR Subsidi Bunga 6 Persen untuk Pekerja Gaji Rp17 Juta

By Kata IndonesiaOctober 6, 20260

Pemerintah Siapkan KPR Subsidi Bunga 6 Persen untuk Pekerja Gaji Rp17 Juta Jakarta – Pemerintah…

Prabowo Siapkan KPR Subsidi Baru untuk Pekerja Kelas Menengah

By Kata IndonesiaOctober 6, 20260

Prabowo Siapkan KPR Subsidi Baru untuk Pekerja Kelas Menengah Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya…

Dua Tahun Prabowo-Gibran dan Sekolah Garuda: Anak Indonesia Menembus Dunia

By Kata IndonesiaOctober 6, 20260

Dua Tahun Prabowo-Gibran dan Sekolah Garuda: Anak Indonesia Menembus Dunia Oleh : Jonathan Janoel Persaingan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.