Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mensosialisasikan pelaksanaan UU tersebut secara masif kepada masyarakat. Agar pelaksanaan sosialisasi berjalan lancar, Jokowi menunjuk Mahendra Siregar menjadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini diteken Jokowi pada 4 Mei 2021.
“Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” demikian bunyi Pasal 1.
Adapun Mahendra Siregar akan dibantu tiga orang Wakil, yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara itu, Jokowi memilig Arif Budimanta sebagai Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja.
“Satgas Undang-Undang Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas UU Cipta Kerja dibantu Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Satgas UU Cipta Kerja juga dapat membentuk kelompok kerja.
“Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” jelas Pasal 9.
Keppres ini menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Semua biaya kegiatan Satgas UU Cipta Kerja akan dibebankan pada anggaran belanja Kementerian Sekretariat Negara.
“Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan,” bunyi Pasal 12.