• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Politik»Presiden Jokowi Bentuk Satgas UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar Jadi Ketua

Presiden Jokowi Bentuk Satgas UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar Jadi Ketua

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 8 June 2021

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mensosialisasikan pelaksanaan UU tersebut secara masif kepada masyarakat. Agar pelaksanaan sosialisasi berjalan lancar, Jokowi menunjuk Mahendra Siregar menjadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini diteken Jokowi pada 4 Mei 2021.

“Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” demikian bunyi Pasal 1.

Adapun Mahendra Siregar akan dibantu tiga orang Wakil, yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara itu, Jokowi memilig Arif Budimanta sebagai Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja.

“Satgas Undang-Undang Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas UU Cipta Kerja dibantu Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Satgas UU Cipta Kerja juga dapat membentuk kelompok kerja.

“Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” jelas Pasal 9.

Keppres ini menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Semua biaya kegiatan Satgas UU Cipta Kerja akan dibebankan pada anggaran belanja Kementerian Sekretariat Negara.

“Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan,” bunyi Pasal 12.

RAPBN 2027 dan Jalan Transformasi Struktural Ekonomi Indonesia

July 10, 2026

RAPBN 2027, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi tanpa Abaikan Stabilitas Nasional

July 10, 2026

RAPBN 2027 dan Jalan Transformasi Struktural Ekonomi Indonesia

By Kata IndonesiaJuly 10, 20260

RAPBN 2027 dan Jalan Transformasi Struktural Ekonomi Indonesia Oleh Dinia Yuliarachmi Persetujuan pendahuluan Rancangan Anggaran…

RAPBN 2027, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi tanpa Abaikan Stabilitas Nasional

By Kata IndonesiaJuly 10, 20260

RAPBN 2027, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi tanpa Abaikan Stabilitas Nasional Jakarta – Wakil Ketua Badan…

Target Pertumbuhan Optimistis, RAPBN 2027 Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJuly 10, 20260

Target Pertumbuhan Optimistis, RAPBN 2027 Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional JAKARTA – Pemerintah bersama DPR…

Pemerintah Sempurnakan Skema MBG demi Layanan Gizi Lebih Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaJuly 10, 20260

Pemerintah Sempurnakan Skema MBG demi Layanan Gizi Lebih Tepat Sasaran Oleh: Farel Akbar Pemerintah terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.