• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Peristiwa»PPKM Mikro Diperketat di Zona Merah, WFH Wajib 75 Persen

PPKM Mikro Diperketat di Zona Merah, WFH Wajib 75 Persen

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 21 June 2021

 

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan untuk mengetatkan PPKM Mikro ini dilatari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu terakhir.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).

Berikut daftar aturan lengkap pengetatan PPKM skala mikro yang akan berlaku mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021.

WFH 75 Persen

Airlangga mengatakan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Sekolah Online

Selama PPKM mikro yang diperketat ini, pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online. Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Restoran 25 Persen dari Kapasitas

Airlangga juga menjelaskan bahwa selama PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya dibolehkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kemudian, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00.

Danantara Sumberdaya Indonesia Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis

May 30, 2026

Sekolah Rakyat dan Jalan Menuju Kesetaraan Pendidikan

May 30, 2026

Danantara Sumberdaya Indonesia Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis

By Kata IndonesiaMay 30, 20260

Danantara Sumberdaya Indonesia Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis Jakarta – Kehadiran PT Danantara Sumberdaya…

Sekolah Rakyat dan Jalan Menuju Kesetaraan Pendidikan

By Kata IndonesiaMay 30, 20260

Sekolah Rakyat dan Jalan Menuju Kesetaraan Pendidikan Oleh : Gavin Asadit Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto…

Caketum Kosgoro La Ode Safiul Akbar Bakal Bertemu Kembali Bahlil Lahadalia, Soal Dukungan PDK Membludak

By Kata IndonesiaMay 30, 20260

Bursa pemilihan Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 menjelang Musyawarah Besar (Mubes)…

Pendidikan Berkualitas dan Misi Besar Sekolah Rakyat

By Kata IndonesiaMay 30, 20260

Pendidikan Berkualitas dan Misi Besar Sekolah Rakyat Oleh: Dhita Karuniawati Pendidikan selalu disebut sebagai jalan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.