• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Peristiwa»PPKM Mikro Diperketat di Zona Merah, WFH Wajib 75 Persen

PPKM Mikro Diperketat di Zona Merah, WFH Wajib 75 Persen

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 21 June 2021

 

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan untuk mengetatkan PPKM Mikro ini dilatari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu terakhir.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).

Berikut daftar aturan lengkap pengetatan PPKM skala mikro yang akan berlaku mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021.

WFH 75 Persen

Airlangga mengatakan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Sekolah Online

Selama PPKM mikro yang diperketat ini, pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online. Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Restoran 25 Persen dari Kapasitas

Airlangga juga menjelaskan bahwa selama PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya dibolehkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kemudian, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00.

Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi 2027 lewat B50, Bioetanol, dan EBT

August 22, 2026

​Bikin Terenyuh! Aksi Nyata LAZNAS Darunnajah Bikin Para “Pahlawan Jalanan” Tersenyum Lebar

August 22, 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi 2027 lewat B50, Bioetanol, dan EBT

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi 2027 lewat B50, Bioetanol, dan EBT JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat…

​Bikin Terenyuh! Aksi Nyata LAZNAS Darunnajah Bikin Para “Pahlawan Jalanan” Tersenyum Lebar

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Di tengah dinamika mobilitas ibu kota yang digerakkan oleh para pekerja lapangan, eksistensi petugas Penanganan…

Sinergi Bersama Pulihkan Infrastruktur Dasar Korban Gempa NTT

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Sinergi Bersama Pulihkan Infrastruktur Dasar Korban Gempa NTT Oleh: Rafael Damianus Gempa bumi yang mengguncang…

Pemerintah Bergerak Cepat Pulihkan Akses Jalan dan Layanan Dasar di NTT

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Pemerintah Bergerak Cepat Pulihkan Akses Jalan dan Layanan Dasar di NTT Jakarta – Pemerintah bergerak…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.