• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 July 2021

Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.

“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

“Pada prinsipnya pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Wiku.

Dalam waktu yang bersamaan, pemerintah juga memberlakukan PPKM Mikro. Kebijakan tersebut berlaku untuk RT/RW yang berada di zona merah Covid-19 atau yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 5 rumah.

Program MBG Gerakkan UMKM, Perkuat Rantai Pasok dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

July 8, 2026

Keberlanjutan Program MBG Investasi Jangka Panjang bagi Generasi Indonesia

July 8, 2026

Program MBG Gerakkan UMKM, Perkuat Rantai Pasok dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaJuly 8, 20260

Program MBG Gerakkan UMKM, Perkuat Rantai Pasok dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Surabaya – Program…

Keberlanjutan Program MBG Investasi Jangka Panjang bagi Generasi Indonesia

By Kata IndonesiaJuly 8, 20260

Keberlanjutan Program MBG Investasi Jangka Panjang bagi Generasi Indonesia *Jakarta* – Utusan Khusus Presiden Bidang…

Pemerintah Terus Sempurnakan Program MBG agar Semakin Efektif dan Berikan Manfaat Optimal

By Kata IndonesiaJuly 8, 20260

Pemerintah Terus Sempurnakan Program MBG agar Semakin Efektif dan Berikan Manfaat Optimal Jakarta – Pemerintah…

Pemerintah Perluas Jangkauan MBG di Papua Demi Peningkatan Penerima Manfaat

By Kata IndonesiaJuly 8, 20260

Pemerintah Perluas Jangkauan MBG di Papua Demi Peningkatan Penerima Manfaat NABIRE – Pemerintah terus memperluas…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.