• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 July 2021

Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.

“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

“Pada prinsipnya pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Wiku.

Dalam waktu yang bersamaan, pemerintah juga memberlakukan PPKM Mikro. Kebijakan tersebut berlaku untuk RT/RW yang berada di zona merah Covid-19 atau yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 5 rumah.

Pesantren Darul Amanah Indonesia: Sistem Keamanan Haji Saudi Semakin Canggih dan Nyaman

April 17, 2026

Resmi! Amran Sulaiman Kini Punya Hak Pilih Direksi BUMN Pangan Atas Restu Prabowo

April 17, 2026

Pesantren Darul Amanah Indonesia: Sistem Keamanan Haji Saudi Semakin Canggih dan Nyaman

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amanah Kendal KH. Muhammad Fatwa menghadiri halalbihalal dengan Duta Besar Saudi…

Resmi! Amran Sulaiman Kini Punya Hak Pilih Direksi BUMN Pangan Atas Restu Prabowo

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan…

Jeritan Hati Rakyat Soal PHK, Pulung Agustanto: Pemerintah Harus Segera Bertindak!

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Ekonomi Indonesia diperkirakan akan menghadapi tekanan akibat berbagai kondisi yang berdampak ke tanah air. Perang…

Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG Oleh : Rivka Mayangsari Dukungan publik terhadap pemerintahan Presiden…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.