• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»PN Jakpus Putuskan KPU untuk Menunda Pemilu Rezka Oktoberia: KY Harus Periksa Hakim yang Bersangkutan

PN Jakpus Putuskan KPU untuk Menunda Pemilu Rezka Oktoberia: KY Harus Periksa Hakim yang Bersangkutan

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 3 March 2023

Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mendesak Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa ketiga Hakim di PN Jakarta Pusat yaitu Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban karena dianggap telah mengeluarkan keputusan yang melampaui kewenangannya selaku hakim yang menyidangkan perkara kepemiluan.

Dikatakan Rezka, selaku lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan peradilan, Komisi Yudisial sudah sepatutnya memanggil dan memeriksa serta jika diperlukan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait putusan Hakim PN Jakarta Pusat yang dinilai kontroversial dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sejak sore, Kamis (2/3/2023) kemarin.

“Saya meminta dan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memanggil dan memeriksa hakim apakah ada indikasi pelanggaran dalam putusan tersebut, sebab dengan adanya putusan dari Hakim Tengku Oyong, Basri dan Dominggus Silaban telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Umum,” ujar Rezka.

Anggofa Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Sumatera Barat II itu menambahkan, pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan datang adalah amanat konstitusi dan ditetapkan dalam UU No 7 Tahun 2017. Sehingga pelaksanaan Pemilu tidak dapat ditunda hanya karena putusan pengadilan yang menerima gugatan satu partai politik yang tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Pemilu ini amanat konstitusi dan telah menjadi ketetapan untuk dilaksanakan setiap lima tahun, jadi jika Hakim PN Jakpus memutuskan dan memerintahkan penundaan pelaksanaan Pemilu, berarti dia telah melampai yusrisdiksi dan kewenangannya,” tegas Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima memutuskan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum sepala dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Putusan itu kemudian menjadi perbincangan dan penolakan hampir seluruh kalangan termasuk partai politik karena dinilai tidak sesuai dengan kewenangan Hakim.

Lebih jauh Rezka menegaskan sejauh ini, baik Pemerintah dan DPR RI telah bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum tetap akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 yang akan datang sesuai dengan amanat UUD dan UU Pemilu yang telah ditetapkan.

“Tidak ada penundaan Pemilu apalagi membatalkan pelaksanaan Pemilu oleh alasan apapun, oleh sebab itu, selaku anggota Komisi II DPR RI, saya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa dan melakukan investigasi terhadap hakim yang bersangkutan atas putusannya yang kontroversial ini,” tegas Rezka.

Rezka juga menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Harus, KPU harus mengajukan banding dan saya mendapatkan informasi bahwa KPU sudah melakukan langkah tersebut. Oleh sebab itu, saya mengapresiasi langkah KPU dan mengajak teman teman semua untuk mengawal proses peradilan ini agar kemudian hari tidak ada lagi putusan yang aneh aneh dan kontroversial,” tambah Putri Luhak 50 Kota yang juga Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI.

Menahan Diri Pascademo adalah Cara Menjaga Demokr si Tetap Bermartabat

September 2, 2026

Masyarakat Diminta Tenang, Aparat Selidiki Kekerasan Pascademonstrasi

September 2, 2026

Menahan Diri Pascademo adalah Cara Menjaga Demokr si Tetap Bermartabat

By Kata IndonesiaSeptember 2, 20260

Menahan Diri Pascademo adalah Cara Menjaga Demokr si Tetap Bermartabat  Oleh: Ricky Rinaldi Demonstrasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi karena menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan publik. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga telah dijamin dalam konstitusi dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, demokrasi tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga kedewasaan untuk menahan diri setelah aspirasi disampaikan. Menahan diri pascademonstrasi bukan berarti menghentikan kritik atau mengabaikan tuntutan masyarakat. Sikap tersebut justru menjadi bagian dari upaya menjaga agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Setelah aksi berakhir, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan persoalan pada ruang dialog, evaluasi, dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. …

Masyarakat Diminta Tenang, Aparat Selidiki Kekerasan Pascademonstrasi

By Kata IndonesiaSeptember 2, 20260

Masyarakat Diminta Tenang, Aparat Selidiki Kekerasan Pascademonstrasi JAKARTA — Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap tenang…

Pemerintah Tegaskan Kericuhan Pascademo Diproses Berdasarkan Bukti 

By Kata IndonesiaSeptember 2, 20260

Pemerintah Tegaskan Kericuhan Pascademo Diproses Berdasarkan Bukti Jakarta — Pemerintah menegaskan penanganan kericuhan setelah aksi…

Koperasi Merah Putih Jadi Jalan Negara Serap Produk Desa yang Lama Terabaikan

By Kata IndonesiaSeptember 2, 20260

Koperasi Merah Putih Jadi Jalan Negara Serap Produk Desa yang Lama Terabaikan Oleh : Radjiman…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.