Energi

PLN Antisipasi Tagihan dengan Skema Perlindungan Lonjakan

PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir. Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

“Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial.” Ungkap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril.

Baca juga: Harga Mati Patuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Bob menambahkan, “Skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB. Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.”

Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.

Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19. Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.

Lebih lanjut Bob menyebutkan, bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” pungkas Bob Sahril.

 

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum Oleh Angga Yudhistira Kasus penyiraman air keras…

7 hours ago

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras Oleh: Fahri Aditya Nugraha…

8 hours ago

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme Jakarta – Pemerintah menegaskan pentingnya penghormatan…

8 hours ago

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum Jakarta - Kasus penyiraman air…

8 hours ago

Beyond Schooling: Sekolah Rakyat dan Transformasi Sosial Berkelanjutan

Beyond Schooling: Sekolah Rakyat dan Transformasi Sosial Berkelanjutan Oleh : Garvin Reviano Gagasan tentang pendidikan…

8 hours ago

Sekolah Rakyat Dibangun di Seluruh Daerah, Target Satu Per Kabupaten atau Kota

Sekolah Rakyat Dibangun di Seluruh Daerah, Target Satu Per Kabupaten atau Kota Makassar — Pemerintah…

10 hours ago