• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Perppu Cipta Kerja Menyelamatkan Rakyat dari Resesi

Perppu Cipta Kerja Menyelamatkan Rakyat dari Resesi

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 21 January 2023

Perppu Cipta Kerja Menyelamatkan Rakyat dari Resesi

Oleh : Farrel Haroon Jabar

Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan pengganti undang-undang sapu jagad yang disebut-sebut sebagai UU yang mampu menghadapi gejolak ekonomi atau resesi tahun 2023.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat alias cacat formil oleh MK pada November 2021.

Menko Polhukam, Mahfud MD menuturkan, Perppu Cipta Kerja itu dibuat karena situasi ekonomi global. Harus membuat kebijakan strategis dari sekarang untuk menyelamatkan rakyat.

Menurut Mahfud, kondisi ekonomi global tahun ini terancam mengalami perfect storm alias badai ekonomi, ditambah ancaman resesi, inflasi hingga stagflasi. Belum lagi adanya ancaman krisis energi imbas terjadinya konflik antara Rusia-Ukraina yang belum mencapai titik damai.

Dengan semua sentimen global tersebut, Mahfud mengatakan, lembaga-lembaga keuangan internasional memperkirakan bahwa perekonomian Indonesia hanya akan tumbuh maksimal 5%.

Atas dasar itulah saat dikaitkan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa Indonesia aman dari resesi, menurut Mahfud justru keamanan itu muncul berkat adanya Perppu Cipta Kerja yang disahkan pada akhir tahun 2022.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa salah satu strategi pemerintah untuk bisa bertahan dari ancaman resesi global 2023 adalah adanya kepastian hukum mengenai investasi yang akan masuk ke Indonesia.
Terbitnya Perppu Cipta Kerja menjadi penting untuk memberikan jaminan kepada seluruh elemen, tidak hanya kepada pengusaha, tetapi juga kepada para pekerja. Airlangga juga meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para
Terlebih para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskiling. Kedua hal tersebut diberikan selama 6 bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Selain itu, untuk menghadapi situasi ekonomi global yang tidak normal, maka diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha, serta UMKM akan melanjutkan usaha secara berkelanjutan.
Dirinya juga menjelaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja mendesak, karena pemerintah perlu mengantisipasi berbagai risiko ketidakpastian global di antaranya terkait potensi resesi global.
Selain itu, saat ini banyak negara-negara berkembang yang mengantre untuk mendapatkan bantuan dari dana moneter internasional atau international monetary fund (IMF)
Di samping itu, tensi geopolitik perang antara Rusia dan Ukraina juga belum selesai, hampir semua negara juga menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim.
Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih awal mengantisipasi berbagai kondisi gejolak global agar rambatannya tidak berdampak bagi ekonomi domestik.
Tak hanya itu, pemerintah menilai putusan MK terkait Undang-undang Cipta Kerja juga mempengaruhi minat investasi, lantara perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri di mana mereka hampir seluruhnya menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja.
Airlangga juga mengungkapkan, bahwa pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp. 1.400 triliun pada tahun 2023.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja memang dilandasi adanya kegentingan dan merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebagaimana dituliskan di dalam Perppu.
Aturan tersebut didesain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi.
Menurutnya, pemerintah memang membutuhkan Perppu tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.
Dampak resesi global itu nyata. Itulah sebabnya harus diantisipasi cepat di Indonesia. Resesi global menyebabkan peningkatan inflasi. Apalagi sudah banyak nengara yang antre ke IMF.
Hal tersebut tentu saja menunjukkan bahwa resesi global nyata terjadi, sehingga Indonesia harus bergerak cepat untuk membangun benteng pengaman agar perekonomian Indonesia masih bisa diselamatkan.
Gejolak ekonomi yang sudah terjadi di berbagai negara tentu saja harus diantisipasi dengan adanya payung hukum yang jelas sangat membantu keberlangsungan dunia kerja. Perrpu Cipta Kerja merupakan komitmen dari pemerintah untuk menjaba stabilitas dunia kerja serta mengantisipasi apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi.
Di sektor ketenagakerjaan, Perppu telah mengatur adanya ketentuan alih daya (outsourcing) justru dibatasi. Adanya penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan fundamental dari penerbitan dua produk hukum untuk mengakselerasi penciptaan lapangan kerja, melalui instrumen kemudahan investasi dan perlindungan terhadap pekerja.
Produk hukum tersebut tentu saja akan berimplikasi kepada pengusaha sebagai pemberi kerja maupun pekerja sebagai penerima kerja yang mendapatkan upah.
Perppu Cipta kerja memiliki beragam regulasi yang mengatur tentang regulasi pemberian upah hingga jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh yang terdampak PHK, sehingga Perppu Ciptaker merupakan produk hukum yang mampu menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi global.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

August 6, 2026

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

August 6, 2026

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Pengurus Besar Jamiyah Ahlith Thariqah Al Mutabaroh Ahlussunnah Wal Jamaah (PB JATMA ASWAJA) kembali menggelar…

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik  Oleh: Ratna Komala Gelombang transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, mengonsumsi, dan menyebarkan informasi. Kehadiran platform digital dengan algoritma yang dirancang untuk memaksimalkan atensi telah menciptakan ekosistem informasi yang bergerak sangat cepat, tetapi tidak selalu mengutamakan akurasi. Konten yang memancing emosi sering kali memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Dalam situasi demikian, jurnalisme berkualitas menjadi semakin penting sebagai penopang ruang publik yang sehat, menjaga nalar masyarakat agar tetap berpijak pada fakta di tengah derasnya arus disinformasi. Peran pers tidak lagi terbatas sebagai penyampai berita, melainkan menjadi institusi yang menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jurnalisme yang profesional berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi yang akurat. Namun, tantangan yang dihadapi industri media semakin kompleks akibat dominasi algoritma platform digital global yang mengubah pola distribusi informasi sekaligus memengaruhi model bisnis media. Ketimpangan tersebut menuntut hadirnya kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri pers. Dalam konteks itu, langkah pemerintah menghadirkan regulasi mengenai tanggung jawab platform digital menjadi bagian penting dari upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme nasional. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi teknologi, melainkan membangun keseimbangan antara perkembangan platform digital dan keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Ruang digital yang sehat membutuhkan mekanisme yang memastikan informasi yang diproduksi melalui proses jurnalistik memperoleh posisi yang layak di tengah banjir konten yang beredar tanpa proses verifikasi. Dengan demikian, kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama dalam tata kelola informasi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa Kemenko Polkam memiliki peran strategis dalam mengawal penyusunan Peraturan Presiden mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Menurut Eko Dono Indarto, pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat, menjaga kualitas pers nasional, sekaligus memperkokoh stabilitas keamanan di ruang digital. Kehadiran pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan secara terukur. Komitmen pemerintah tersebut menunjukkan bahwa penguatan jurnalisme dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan informasi nasional. Lebih jauh, lahirnya pedoman pelaksanaan kewajiban platform digital memberikan kepastian mengenai tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam membangun ruang digital yang lebih sehat. Selama ini, perusahaan platform memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari distribusi konten jurnalistik, sementara media menghadapi tekanan finansial yang semakin berat akibat perubahan pola konsumsi informasi. Ketimpangan tersebut berpotensi melemahkan kualitas jurnalisme apabila tidak diimbangi dengan tata kelola yang lebih berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah menjadi instrumen penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara inovasi digital dan keberlanjutan industri pers. Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan telah menghadirkan tantangan baru terhadap kredibilitas informasi. Teknologi AI memungkinkan produksi konten dalam jumlah besar dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak seluruhnya dibangun di atas prinsip verifikasi dan etika jurnalistik. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulasi visual, hingga lahirnya narasi yang sulit dibedakan dari fakta. Akibatnya, kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar semakin bergantung pada keberadaan media yang menjunjung tinggi profesionalisme.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.