Perppu Cipta Kerja Langkah Strategis Hadapi Dinamika Perekonomian Global
Oleh : Shenna Aprilya Zahra
Situasi Perekonomian Global terkadang tidak menentu, hal ini tentu saja berdampak pada perekonomian di seluruh negara tak terkecuali Indonesia.
Baca Juga
Sehingga pemerintah perlu melakukan mitigasi guna mengantisipasi dinamika perekonomian global yang sedang terjadi. Salah satu bentuk mitigasi tersebut adalah dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk mengantisipasi dinamika perekonomian global yang sedang terjadi. Apalagi dengan adanya prediksi yang mengatakan bahwa pada 2023 hampir sepertiga negara di dunia akan terancam masuk ke dalam jurang resesi.
Arif Budimanta selaku Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) percepatan sosialisasi UU Cipta Kerja, menuturkan bahwa Perppu Cipta Kerja tersebut diharapkan akan tetap menavigasi dinamika yang tengah terjadi. Dengan demikian, upaya pemerintah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat serta memberik kemudahan dalam berusaha dapat tersus dilakukan.
Arif menuturkan, bahwa pihak yang paling besar merasakan dampak dari kehadiran Aturan ini sebenarnya adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta usaha berisiko rendah. Mereka diberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan melalui sistem Onlne Single Submission.
Pada kesempatan berbeda, Dimas Oky Nugroho selaku Ketua Kelompok Strategi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja mengatakan bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global.
Hal ini dilakukan melalui penciptaam dan peningkatan lapanga kerja, menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.
Senaga dengan Dimas, Ketua Kelompok Keerja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa mengatakan, sektor yang paling merasakan manfaat kemudahan dalam berusaha dari kehadiran UU Cipta Kerja Sebenarnya adalah UMKM. Dengan demikian, anggapan bahwa UU Cipta Kerja hanya memberikan karpet merah kepada investor besar tentu saja tidak benar. Justru UU Cipta Kerja sangat berpihak terhadap UMKM.
Asumsi dan pandangan yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat pro-investor asing juga perlu diluruskan. Tina menekankan, yang dimaksud investor bukan hanya penanaman modal dar luar negeri atau penanaman modal asing (PMA), tetapi juga penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Pada kesempatan berbeda Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Prita Laura. Berharap agar setiap kementerian/lembaga dapat melakukan sosialisasi terkait Perppu Cipta Kerja kepada publik. Dengan demikian, mindset publik dapat lebih memahami keberadaan regulasi tersebut.
Dirinya juga menekankan, perlunya kesepahaman bersama dari seluruh insan humas kementerian/lembaga terhadap terbitnya Perppu Cipta Kerja. Sebab hal tersebut akan lebih memudahkan aparatur dalam menyosialisasikan regulasi tersebut kepada publik.
Perppu Cipta Kerja disusun sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi krisis global. Apalagi saat ini banyak negara yang mengalami krisis ekonomi dan krisis energi yang merupakan imbas dari dinamika global. Perppu Cipta Kerja boleh jadi merupakan langkah preventif dalam mengatasi berbagai risiko yong berpotensi dialami oleh Indonesia.
Sementara itu, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menekankan pentingnya keberadaan Perppu Cipta Kerja. Airlangga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Cipta Kerja mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara itu, tahun depan pemerintah telah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.
Sebelumnya, Pengusaha juga menyambut terbitnya Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Hal ini disebabkan karena aturan tersebut sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi.
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha.
Arsjad mengatakan, di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, membuat penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan.
Dirinya mengatakan kondisi situasi ekonomi global saat ini tidaklah menentu. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target.
Apalagi, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, ia mengimbau pemerintah untuk segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha.
Arsjad berharap, dengan adanya penetapan Perppu ini dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.
Langkah strategis perlu dilakukan guna mempersiapkan diri bagi Indonesia untuk menghadapi dinamika perkonomian global. Perppu Cipta Kerja diterbitkan untuk mengisi kekosongan regulasi sehingga investor maupun pengusaha tetap mendapatkan kepastian hukum. Apalagi penerbitan Perppu Cipta Kerja juga tergolong mendesak, di tengah ancaman stagflasi dan resesi.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara