• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Perpanjangan PPKM Untuk Mengendalikan Covid-19

Perpanjangan PPKM Untuk Mengendalikan Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 6 August 2022

Perpanjangan PPKM Untuk Mengendalikan Covid-19

Oleh : Edwin Harahap

Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 15 Agustus 2022. Perpanjangan program tersebut patut untuk diapresiasi dalam rangka mengendalikan dan menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pandemi membuat aturan-aturan berubah. Ketika awal tahun 2020 dan Corona baru masuk Indonesia, ada aturan untuk tidak keluar rumah, meski tidak lockdown total seperti di negara-negara lain.

Lantas ada fase new normal yang diiringi dengan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan diganti dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

PPKM berlangsung selama berjilid-jilid dan masyarakat masih setia menunggu, karena memang pandemi belum selesai. Pemerintah memperpanjang PPKM dan saat ini di seluruh Jawa dan Bali berlaku PPKM level 1, yang berlaku mulai tanggal 2 sampai tanggal 15 Agustus 2022.

Sedangkan di luar Jawa dan Bali PPKM level 1 berlaku sampai tanggal 5 September 2022.

Dasar hukum dari PPKM level 1 ini adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 dan 39 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. PPKM sudah sah dan wajib ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Ketika PPKM level 1 diberlakukan lagi maka ada beberapa penyesuaian. Pertama, siswa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) atau bisa juga secara jarak jauh (online). Kenyataannya, sudah tidak ada lagi sekolah yang melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk mengejar ketertinggalan karena sekolah online selama beberapa semester dirasa kurang efektif.
Walau PTM boleh dilakukan tetapi pihak sekolah harus disiplin dalam melakukan protokol kesehatan (Prokes). Semua murid dan guru harus memakai masker, mencuci tangan, dan menaati poin-poin lain dalam Prokes. Selain itu, jika ada murid atau guru yang ketahuan positif Corona, maka sekolah diliburkan selama 2 minggu untuk mencegah penularan virus Covid-19. Di dalam area sekolah juga wajib disterilkan.
Peraturan ketat selama pembelajaran tatap muka dilakukan agar penularan Corona terjaga. Penyebabnya karena bisa jadi para murid (terutama yang masih SD) kurang disiplin dalam mengenakan masker. Mereka jadi mudah tertular virus Covid-19 ketika imunitasnya rendah dan belum mendapatkan vaksin. Jika PPKM dan Prokes ketat diberlakukan maka akan ada pencegahan lonjakan kasus Corona dari klaster sekolah.
Kedua, sudah diberlakukan lagi 100% WFO (work from office). Namun dengan catatan, semua karyawan sampai ke office boy harus divaksin sampai 3 kali (booster). Saat masuk kantor, mereka juga harus cek aplikasi Peduli Lindungi. Pihak kantor juga menyediakan alat untuk scan dan juga thermal gun untuk memeriksa suhu para karyawan.
Para karyawan juga harus taat protokol kesehatan, tidak hanya di kantor, tetapi juga saat perjalanan. Jangan sampai saat naik sepeda motor malah melepas masker dan malas mencuci tangan ketika baru sampai kantor. Mereka harus mengaplikasikan gaya hidup sehat dan bersih, karena Corona tidak akan mampir saat semuanya higienis.
Vaksinasi, Prokes, dan aturan-aturan lain yang diberlakukan untuk para pekerja saat PPKM level 1 dirasa amat wajar. Penyebabnya karena merupakan pencegahan terbentuknya klaster perkantoran. Jika ada pencegahan maka juga meminimalisir penularan Corona dan membuat turunnya jumlah pasien Covid-19 di Indonesia.
Pencegahan klaster perkantoran harus dilakukan karena jangan sampai anak-anak tidak kena Corona dari lingkungan sekolah, tetapi malah tertular oleh ayah atau ibunya yang terjangkit virus Covid-19 dari lingkungan pekerjaan. Setiap potensi penularan Corona harus dicegah seketat mungkin.
Selain itu, di tempat-tempat yang berpotensi ada keramaian seperti pasar, supermarket, Mall, dan restoran, semua pengunjung harus sudah divaksin sampai 3 kali. Mereka juga wajib scan aplikasi PeduliLindungi dan diperiksa suhu tubuhnya dengan thermal gun. Pemeriksaan suhu juga wajib dilakukan dengan benar, yakni discan di dahi, bukan di tangan. Peraturan ini harus didisiplinkan agar meminimalisir penularan Corona.
Jika virus Covid-19 masih ada maka akan sangat memusingkan karena bisa bermutasi dan sudah terbukti virus dan subvarian Covid-19 hasil mutasi lebih cepat penularannya. Kedisiplinan saat PPKM harus dilakukan agar Corona tidak makin menggila dan memakan banyak korban jiwa. Oleh karena itu masyarakat diharap untuk mematuhi peraturan-peraturan dalam PPKM level 1 sampai dinyatakan selesai.
Perpanjangan PPKM dilakukan untuk keselamatan masyarakat sendiri. Jangan ada yang mengeluh karena PPKM diperpanjang lagi, karena aturan ini untuk menghindarkan semua warga negara Indonesia dari bahaya Corona. Lebih baik taat aturan daripada terinfeksi virus Covid-19 dan merasakan sengsaranya sendiri.
Jika semua orang tertib dalam menaati peraturan ketika PPKM diberlakukan, maka pemerintah optimis Corona bisa dikendalikan. Pandemi bisa diakhiri dan berubah jadi fase endemi. Kestabilan ekonomi juga muncul karena masyarakat Indonesia sehat dan tidak terkena Corona, lantas rajin bekerja keras.
Perpanjangan PPKM dilakukan lagi untuk mempercepat selesainya masa pandemi dan mengendalikan penularan Corona. Saat ini kasus Covid sedang naik dan diharap akan turun sampai angka 0. Syaratnya, semua orang disiplin dalam melakukan protokol kesehatan dan juga vaksinasi, serta mematuhi aturan-aturan dalam PPKM level 1.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Perlindungan Kesehatan, Pendidikan, dan Bansos Disiapkan bagi Korban Karhutla

August 21, 2026

Penertiban Koperasi Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Benahi Program

August 21, 2026

Perlindungan Kesehatan, Pendidikan, dan Bansos Disiapkan bagi Korban Karhutla

By Kata IndonesiaAugust 21, 20260

Perlindungan Kesehatan, Pendidikan, dan Bansos Disiapkan bagi Korban Karhutla Jakarta – Pemerintah terus memperkuat perlindungan…

Penertiban Koperasi Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Benahi Program

By Kata IndonesiaAugust 21, 20260

Penertiban Koperasi Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Benahi Program Oleh: Hanan Alfawaz Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan…

Koperasi Merah Putih Infrastruktur Kedaulatan Ekonomi 

By Kata IndonesiaAugust 21, 20260

Koperasi Merah Putih Infrastruktur Kedaulatan Ekonomi  Oleh: Aziz Rahman  Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih semakin menempati posisi penting dalam agenda pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini tidak sekadar diarahkan untuk membentuk lembaga ekonomi baru di tingkat desa, tetapi menjadi bagian dari strategi memperkuat kemampuan masyarakat mengelola kebutuhan, produksi, distribusi, dan pembiayaan secara lebih mandiri. Dalam konteks tersebut, Koperasi Merah Putih layak dipandang sebagai infrastruktur kedaulatan ekonomi yang dibangun dari tingkat paling dekat dengan rakyat. Gagasan tersebut memperoleh momentum kuat setelah pemerintah mempercepat pembangunan puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai wilayah. Pemerintah menargetkan sekitar 30 ribu koperasi rampung pada 16 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Target tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin koperasi berhenti sebagai gagasan, melainkan segera hadir dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi sebagai instrumen untuk membangun kekuatan ekonomi dari desa. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menjadi pusat pelayanan ekonomi yang terintegrasi. Fungsinya dapat mencakup toko kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, apotek desa, hingga penyaluran berbagai program pemerintah. Dengan konsep tersebut, koperasi diarahkan menjadi simpul ekonomi yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan aktivitas produksi di wilayahnya. Presiden Prabowo juga melihat koperasi sebagai cara memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi mekanisme pasar. Menurutnya, pemerintah bukan pihak yang anti terhadap pasar. Namun, mekanisme pasar tetap perlu diawasi karena dapat mengalami distorsi dan dimanipulasi oleh kepentingan tertentu. Karena itu, keberadaan koperasi di tingkat desa menjadi penting untuk memperkuat posisi tawar masyarakat sekaligus menciptakan jalur distribusi yang lebih sehat. Sudut pandang tersebut semakin relevan ketika dikaitkan dengan persoalan rantai pasok. Petani dan pelaku usaha desa sering menghadapi jarak panjang antara produsen dan konsumen. Koperasi dapat menjadi penghubung yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi penyerapan hasil produksi. Dengan model tersebut, nilai ekonomi yang selama ini banyak bergerak di luar desa dapat lebih banyak berputar di dalam desa. Presiden Prabowo juga menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan perputaran ekonomi di tingkat akar rumput. Ketika koperasi mampu membeli hasil produksi masyarakat, menyediakan kebutuhan pokok, serta memberikan akses pembiayaan, aktivitas ekonomi desa tidak hanya bergantung pada transaksi dari luar wilayah. Desa memiliki instrumen untuk mengelola sebagian kebutuhan dan potensinya sendiri. Presiden bahkan memproyeksikan program tersebut dapat menciptakan perputaran ekonomi yang besar di desa sekaligus memperkuat penyaluran barang subsidi.…

Koperasi Merah Putih Infrastruktur Kedaulatan Ekonomi

By Kata IndonesiaAugust 21, 20260

Koperasi Merah Putih Infrastruktur Kedaulatan Ekonomi Oleh: Aziz Rahman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih semakin menempati…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.