• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Perkuat Lapangan Kerja UMKM, Pemerintah Indonesia Perluas Kemitraan dengan Kanada

Perkuat Lapangan Kerja UMKM, Pemerintah Indonesia Perluas Kemitraan dengan Kanada

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 19 January 2026

Perkuat Lapangan Kerja UMKM, Pemerintah Indonesia Perluas Kemitraan dengan Kanada

Jakarta – Pemerintah Indonesia terus mendorong perluasan lapangan kerja melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dipimpin perempuan, sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Upaya tersebut didukung melalui kerja sama internasional dengan Pemerintah Kanada, yang mengalokasikan pendanaan lebih dari 22 juta dolar Kanada atau sekitar Rp266,4 miliar untuk lima inisiatif penguatan UMKM di Indonesia.

 

Pendanaan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas UMKM sektor makanan olahan agar lebih produktif, berdaya saing, dan mampu menyerap tenaga kerja, sekaligus memperluas akses ke pasar ekspor.

 

Menteri Muda Pembangunan Internasional Kanada Randeep Sarai menyampaikan dukungan tersebut dalam kunjungannya ke Jakarta.

 

“Saya dengan senang hati mengumumkan lebih dari 22 juta dolar Kanada untuk lima proyek baru yang akan membantu memperkuat kemitraan ekonomi Kanada dan Indonesia,” kata Randeep Sarai.

 

Pemerintah Indonesia memandang kerja sama ini sebagai bagian dari penguatan ekosistem UMKM, termasuk akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, serta pemanfaatan teknologi yang berorientasi pada keberlanjutan. Dengan penguatan tersebut, UMKM diharapkan mampu memperluas skala usaha dan membuka peluang kerja baru, terutama bagi perempuan.

 

Dari total pendanaan yang disiapkan, dua proyek utama difokuskan langsung pada peningkatan kapasitas dan daya saing UMKM. Proyek Climate Resilient Agri-Food Trade Promotion Support (CRAFTS) memperoleh pendanaan 5 juta dolar Kanada atau sekitar Rp60,5 miliar untuk periode enam tahun. Program ini mendukung UMKM sektor makanan olahan melalui penguatan layanan pendukung perdagangan dan penerapan teknologi pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim.

 

Sementara itu, proyek Economic Linkages for Enhanced Value, Trade and Exports (ELEVaTE) yang dijalankan bersama Catalyste+ juga memperoleh pendanaan 5 juta dolar Kanada selama enam tahun. Program ini menargetkan sekitar 400 UMKM Indonesia agar lebih siap menembus pasar ekspor melalui peningkatan kapasitas usaha dan penguatan jejaring perdagangan internasional, yang pada akhirnya mendorong peningkatan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

 

Selain penguatan UMKM di dalam negeri, Pemerintah Indonesia juga mendorong pemanfaatan peluang kerja luar negeri melalui kerja sama ketenagakerjaan yang terstruktur. Pemerintah Kanada membuka peluang bagi warga negara Indonesia di berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga teknologi.

 

“Kami memiliki berbagai peluang, mulai dari dokter di sektor kesehatan, pekerja teknologi, hingga tenaga di sektor ekonomi dan perawatan, termasuk perawatan lansia. Selalu ada kebutuhan yang harus dipenuhi,” kata Randeep.

 

Langkah ini mencerminkan upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam memperluas kesempatan kerja, baik melalui penguatan UMKM nasional maupun pemanfaatan peluang kerja global secara aman dan terukur. #

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.