• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Kesehatan»Percepat Vaksinasi, Kemenkes Hapus Syarat KTP Sesuai Domisili

Percepat Vaksinasi, Kemenkes Hapus Syarat KTP Sesuai Domisili

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 26 June 2021

Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit percepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target 1 juta dosis per hari. Untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Danantara Sumberdaya Indonesia Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis

May 30, 2026

Sekolah Rakyat dan Jalan Menuju Kesetaraan Pendidikan

May 30, 2026

Danantara Sumberdaya Indonesia Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis

By Kata IndonesiaMay 30, 20260

Danantara Sumberdaya Indonesia Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis Jakarta – Kehadiran PT Danantara Sumberdaya…

Sekolah Rakyat dan Jalan Menuju Kesetaraan Pendidikan

By Kata IndonesiaMay 30, 20260

Sekolah Rakyat dan Jalan Menuju Kesetaraan Pendidikan Oleh : Gavin Asadit Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto…

Caketum Kosgoro La Ode Safiul Akbar Bakal Bertemu Kembali Bahlil Lahadalia, Soal Dukungan PDK Membludak

By Kata IndonesiaMay 30, 20260

Bursa pemilihan Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 menjelang Musyawarah Besar (Mubes)…

Pendidikan Berkualitas dan Misi Besar Sekolah Rakyat

By Kata IndonesiaMay 30, 20260

Pendidikan Berkualitas dan Misi Besar Sekolah Rakyat Oleh: Dhita Karuniawati Pendidikan selalu disebut sebagai jalan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.