• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Kesehatan»Percepat Vaksinasi, Kemenkes Hapus Syarat KTP Sesuai Domisili

Percepat Vaksinasi, Kemenkes Hapus Syarat KTP Sesuai Domisili

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 26 June 2021

Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit percepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target 1 juta dosis per hari. Untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Sekolah Rakyat dan Harapan Baru Pendidikan Bermutu bagi Anak dari Keluarga Pekerja Informal

April 17, 2026

Tanpa Ribet Daftar, Sekolah Rakyat Percepat Akses Pendidikan Bermutu bagi Anak Rentan

April 17, 2026

Sekolah Rakyat dan Harapan Baru Pendidikan Bermutu bagi Anak dari Keluarga Pekerja Informal

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Sekolah Rakyat dan Harapan Baru Pendidikan Bermutu bagi Anak dari Keluarga Pekerja Informal Oleh :…

Tanpa Ribet Daftar, Sekolah Rakyat Percepat Akses Pendidikan Bermutu bagi Anak Rentan

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Tanpa Ribet Daftar, Sekolah Rakyat Percepat Akses Pendidikan Bermutu bagi Anak Rentan JAKARTA – Pemerintah…

Sekolah Unggul Garuda Transformasi dan Akselerasi Talenta Nasional

By Kata IndonesiaApril 16, 20260

Sekolah Unggul Garuda Transformasi dan Akselerasi Talenta Nasional Oleh: Sari Pramesti Sekolah Unggul Garuda Transformasi…

Sekolah Unggul Garuda dan Integrasi Ekosistem Pendidikan Bermutu

By Kata IndonesiaApril 16, 20260

Sekolah Unggul Garuda dan Integrasi Ekosistem Pendidikan Bermutu Oleh : Gavin Asadit Pemerintah terus memperkuat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.