• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Penyusunan RKUHP Libatkan Partisipasi Publik

Penyusunan RKUHP Libatkan Partisipasi Publik

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 19 November 2022

Penyusunan RKUHP Libatkan Partisipasi Publik

Oleh: Ayu Sri Mulyadi

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada hakekatnya merupakan suatu upaya pemerintah dalam melakukan pembaharuan atau restrukturisasi keseluruhan sistem hukum pidana yang terdapat dalam KUHP lama atau Wetboek van Straftrecht (WvS) peninggalan zaman Kolonial Belanda.

Restrukturisasi ini mengandung arti “menata kembali” yang bertujuan untuk melakukan penataan ulang bangunan sistem hukum pidana nasional. Selain itu, RKUHP mengemban 4 (empat) misi utama, yaitu Dekolonisasi KUHP peninggalan atau warisan Kolonial Belanda.

Kedua, Demokratisasi hukum pidana yang ditandai dengan dimasukannya tindak pidana terhadap Hak Asasi manusia (HAM), hapusnya tindak pidana penaburan permusuhan atau kebencian yang merupakan tindak pidana formil dan dirumuskan kembali sebagai tindak pidana penghinaan yang merupakan tindak pidana materiil.

Ketiga, Konsolidasi hukum pidana dimana pemerintah melakukan penataan kembali kerangka asas-asas hukum pidana dalam KUHP. keempat, Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, serta norma yang diakui oleh dunia internasional.

RKUHP itu sendiri seharusnya sudah disahkan pada September 2019, namun karena masih ditemukan beberapa pasal yang kontroversial maka pengesahan tersebut ditunda hingga saat ini dan rencana akan disahkan sebelum akhir tahun 2022. Ada banyak ketentuan baru yang diatur dalam RKUHP. Tepatnya, ada 10 hal dalam RKUHP yang dinilai penting oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo diantaranya tidak membedakan kategori kejahatan dan pelanggaran, asas legalitas dengan mengakui living law, tujuan pemidanaan, jenis pidana, alasan pemaaf dan pemberat pidana, pemaafan peradilan (judicial pardon), alternatif pidana penjara, denda, pidana tambahan, dan tindakan.
‘Kumham Goes to Campus’ menjadi salah satu ajang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) dalam melakukan sosialisasi dan dialog publik terkait RKUHP di kalangan mahasiswa. Universitas Udayana, Bali merupakan lokasi terakhir program ‘Kumham Goes to Campus’ yang bertujuan untuk berdialog dengan mahasiswa dan anak muda. Eddy Hiariej mengaku banyak mendapat masukan dari para mahasiswa Universitas Udaya termasuk masukan secara tertulis yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat pembahasan terkait RKUHP di DPR RI.
Lanjutnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan terdapat 3 (tiga) alasan utama mengapa RKUHP penting dan mendesak untuk segera disahkan. Pertama, KUHP yang saat ini digunakan disebut dalam era aliran hukum pidana yang klasik sehingga hukum pidana yang digunakan semata-mata sebagai sarana balas dendam atau ‘lex salionis’ (mata ganti mata). Kedua, KUHP saat ini sudah “out of date” di mana sudah tidak relevan dengan era 4.0 yang serba digital. Terakhir, terjemahan dan tafsir KUHP yang berbeda-beda antara para ahli termausk oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dengan demikian, diharapkan KUHP yang baru selain sudah berorientasi pada hukum pidana modern juga sudah disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Pengamat Birokrasi yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika berharap pemerintah terus melakukan dialog publik dan sosialisasi untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap RKUHP. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami dan ikut terlibat dalam memberikan masukan sebelum RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Nova juga mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam hal ini yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang melibatkan masyarakat dalam menyusun RKUHP dengan rutin digelarnya dialog publik dan sosialisasi di sejumlah daerah demi kesempurnaan RKUHP, terutama membahas beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan dan polemik di masyarakat.
IBSW telah mencatat dialog publik ini sudah dilakukan di 11 kota diantaranya Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan Sorong. Hasilnya, pemerintah telah berhasil menyerap 53 item masukan dari masyarakat. Jadi, proses dialog publik ini bukan basa-basi semata untuk pencitraan melainkan memang dilakukan demi mencapai kesempurnaan hukum pidana yang adil bagi seluruh elemen masyarakat. Agenda dialog publik ini juga dilakukan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta jajaran Kemenkumham untuk menyerap dan mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan kembali melakukan sosialisasi.
Berdasarkan masukan-masukan tersebut, Eddy Hiariej menyatakan terjadi perubahan jumlah pasal dalam RKUHP menjadi 627 pasal yang awalnya memiliki 632 pasal. Lima pasal yang dihapus diantaranya terkait dengan advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup. Ia menambahkan, 5 (lima) pasal yang dihapus merupakan masukan beberapa akademisi termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masukan-masukan dari masyarakat itu dikelompokan dalam 4 (empat) kategori yaitu penghapusan seperti 5 (lima) pasal yang telah dihapus, reformulasi, penambahan, dan reposisi.
Reformulasi antara lain merupakan penambahan kata ‘kepercayaan’ di pasal-pasal yang mengatur persoalan agama. Kemudian, mengubah frasa ‘pemerintah yang sah’ menjadi ‘pemerintah’ serta mengubah penjelasan pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, dalam kategori penambahan, tim perumus RKUHP menambahhkan satu pasal terkait penegasan beberapa tindak pidana kekerasan seksual. Sedangkan untuk kategori reposisi, RKUHP mereposisi 3 (tiga) pasal mengenai tindak pidana pencucian uang menjadi 2 (dua) pasal tanpa ada perubahan substansi. Apabila semua kritik dan masukan terkait RKUHP sudah terpenuhi, maka bisa dilakukan pengesahan oleh DPR RI.

*) Penulis merupakan contributor Nusa Bangsa Institut.

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.