• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Penolakan Eksepsi Rizieq Shihab Sudah Tepat

Penolakan Eksepsi Rizieq Shihab Sudah Tepat

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 9 April 2021

Oleh : Firza Ahmad

Eksepsi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab ditolak oleh majelis hakim. Penolakan eksepsi dinilai sudah tepat, karena eksepsi Rizieq sangat tidak masuk akal. Ia sudah terbelit beberapa pasal, dan tidak dapat keluar dari penjara seenaknya pasca mengeluarkan eksepsi.

Rizieq Shihab masih saja berusaha agar bisa melenggang bebas dari dalam bui. Ia mengajukan eksepsi alias penolakan yang diajukan oleh terdakwa, yang disertai alasan bahwa dakwaan yang ia dapatkan dibuat dengan cara yang tidak benar. Sungguh percaya sekali tim kuasa hukum Rizieq saat mengajukan eksepsi tersebut.

Akan tetapi, eksepsi itu ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pemimpin majelis hakim, Suparman Nyompa, tidak dapat menerima keberatan yang diajukan oleh Rizieq, dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Suparman melanjutkan, saat eksepsi ditolak maka sidang materi pokok perkara dilanjutkan. Sehingga Rizieq masih harus mempertangungjawabkan perbuatannya di balik terali besi, sambil menunggu jadwal sidang selanjutnya.

Selain kasus kerumunan, ia juga terbelit kasus pembohongan karena memalsukan hasil tes swab, menolak karantina mandiri pasca pulang dari luar negeri, dll.

Sedangkan penolakan eksepsi oleh majelis hakim terjadi karena ada anggapan penggabungan pidana umum dan khusus (oleh tim kuasa hukum Rizieq). Yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan.

Hal ini bukan penggabungan, melainkan kausalitas.
Kausalitas yang dimaksud adalah adanya kerumunan karena Rizieq menghasut terlebih dahulu.

Jadi kedua pasal itu memang saling berkaitan. Ketika tim kuasa hukum Rizieq keberatan dan beralasan bahwa penggabungan pidana umum dan khusus tidak bisa terjadi, maka itu hanya alasan yang dibuat-buat. Rizieq tak dapat bebas begitu saja hanya karena eksepsi tersebut.

Penolakan eksepsi oleh majelis hakim dipuji oleh masyarakat. Mereka menilai bahwa tindakan Suparman dan tim sudah tepat dan menegakkan keadilan.

Pasal yang diperkarakan oleh tim kuasa hukum Rizieq tidak manipulatif, karena sudah sesuai data dan fakta. Karena kenyataannya, ada kerumunan dengan lebih dari 5.000 orang saat acara pernikahan Rizieq di Petamburan.

Bagaimana bisa tim kuasa hukum Rizieq menuduh pasalnya manipulatif? Karena memang saat pesta di Petamburan, terjadi pelanggaran UU Kekarantinaan. Saat ini masih masa pandemi, dan sepertinya tim kuasa hukum Rizieq masih amnesia.

Karena ngotot tidak merasa bersalah pasca menyelenggarakan pesta besar-besaran, padahal melanggar protokol kesehatan.
Eksepsi yang diajukan juga sangat cacat hukum.

Bagaimana bisa mereka mengajukan keberatan, padahal Rizieq Shihab jelas bersalah? Terbukti pasca kerumunan di Petamburan, hampir 80 orang kena corona. Mereka jadi korban klaster pernikahan dan harus menanggung derita karena datang ke undangan di masa pandemi, tanpa ada protokol kesehatan. Karena banyak tamu yang tak pakai masker dan ogah jaga jarak.

Tim kuasa hukum Rizieq berencana akan mengajukan eksepsi lagi di persidangan selanjutnya. Entah apa lagi yang mereka protes dan rencanakan. Yang jelas publik menanti manuver apa yang selanjutnya dilancarkan dan malah jadi bahan tertawaan. Karena eksepsinya selalu terlihat dibuat-buat dan hanya dibikin untuk ambisi mengeluarkan Rizieq Shihab dari dalam penjara.

Sudahi saja eksepsi-eksepsi itu dan terima hukuman Rizieq Shihab dengan ikhlas. Jika ia tak mau dipenjara, mengapa nekat melanggar hukum? Sebagai WNI, seharusnya ia taat hukum dan menaati setiap pasal yang ada di Indonesia. Bukannya bertindak seenaknya sendiri dan ketika sudah dibui, malah playing victim. Serta ngotot eksepsinya diterima oleh majelis hakim.

Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Investasi Nasional Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,6 Persen

September 1, 2026

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

September 1, 2026

Investasi Nasional Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,6 Persen

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Investasi Nasional Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,6 Persen Jakarta – Investasi nasional menjadi…

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran JAKARTA — Pemerintah terus membenahi Data…

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional 

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional  Oleh: Melki Nursahid  Indonesia sedang memasuki fase penting dalam pembangunan ekonomi. Transformasi energi tidak lagi sekadar agenda untuk mengurangi emisi, tetapi telah menjadi bagian strategis dari upaya memperkuat kedaulatan energi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri, serta membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru. Di tengah potensi sumber daya alam yang melimpah, kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan patut dipandang sebagai langkah visioner menuju ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas energi terbarukan sebagai fondasi ketahanan energi nasional. Target pengembangan energi surya hingga 100 GW menjadi gambaran besarnya ambisi pemerintah dalam membangun sistem energi yang semakin kuat. Pernyataan Presiden bahwa dengan kapasitas 100 GW Indonesia dapat menjadi bangsa yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri menunjukkan bahwa energi dipandang sebagai bagian integral dari kedaulatan nasional. Pandangan tersebut sangat relevan dengan tantangan pembangunan Indonesia ke depan. Pertumbuhan penduduk, industrialisasi, digitalisasi, dan peningkatan aktivitas ekonomi akan membutuhkan pasokan energi yang semakin besar. Karena itu, ketahanan energi tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menyediakan energi pada hari ini, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan ketersediaannya dalam jangka panjang dengan biaya yang kompetitif dan sumber yang berkelanjutan. Target pengembangan energi surya tersebut tentu membutuhkan terobosan, investasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pengembangan PLTS 100 GWp merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat kedaulatan energi nasional. Strateginya pun tidak bertumpu pada satu model, melainkan memanfaatkan potensi berbagai wilayah melalui PLTS skala besar, PLTS terapung, PLTS atap, hingga pemanfaatan energi surya untuk kawasan industri dan kegiatan produktif. Pendekatan tersebut penting karena Indonesia memiliki karakter geografis yang sangat beragam. Potensi energi surya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. PLTS terapung, misalnya, dapat memanfaatkan badan air tanpa harus mengorbankan lahan produktif. Sementara PLTS atap dapat mendorong masyarakat, dunia usaha, dan institusi untuk ikut menjadi bagian dari ekosistem energi bersih. Lebih jauh, pengembangan energi terbarukan harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi, bukan semata-mata kebijakan energi. Investasi di sektor energi bersih berpotensi menciptakan rantai ekonomi baru, mulai dari pembangunan pembangkit, manufaktur komponen, jasa konstruksi, pengembangan teknologi, hingga pemeliharaan infrastruktur. Semakin besar ekosistem yang terbentuk di dalam negeri, semakin besar pula peluang Indonesia memperoleh nilai tambah. Yang tidak kalah penting, transisi energi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kehadiran PLTS Pulau Sembur, sebagaimana disampaikan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Oki Muraza, menjadi contoh bahwa pengembangan energi terbarukan dapat berjalan beriringan dengan penguatan koperasi dan pertumbuhan ekonomi desa. Artinya, energi bersih tidak berhenti sebagai proyek infrastruktur, tetapi dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi di tingkat lokal.…

Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan Oleh: Miftakhul Jannah Investasi hijau…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.