• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Penguatan Resiliensi Media Dukung Ketahanan Nasional di Ruang Digital

Penguatan Resiliensi Media Dukung Ketahanan Nasional di Ruang Digital

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 30 June 2026

Penguatan Resiliensi Media Dukung Ketahanan Nasional di Ruang Digital

Oleh: Nazira Billa Putri

Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat dan luas. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan tantangan berupa penyebaran hoaks, misinformasi, dan disinformasi yang semakin sulit dibedakan dari informasi yang benar. Dalam situasi seperti ini, penguatan resiliensi media menjadi faktor penting untuk mendukung ketahanan nasional di ruang digital sekaligus menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membangun ekosistem informasi yang sehat melalui penguatan peran media dan peningkatan kualitas layanan digital. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap menjadi sarana yang aman, produktif, dan mampu memperkuat persatuan bangsa di tengah derasnya arus informasi global.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis sebagai benteng pertahanan dalam menghadapi hoaks dan disinformasi. Menurutnya, media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di tengah masyarakat.

 

Fifi menilai kecepatan perkembangan teknologi tidak boleh mengurangi komitmen terhadap akurasi informasi. Karena itu, pemerintah bersama insan pers memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap produk jurnalistik tetap mengedepankan kepentingan publik serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pendekatan tersebut menjadi semakin penting ketika ruang digital dipenuhi arus informasi yang bergerak sangat cepat dan tidak seluruhnya melalui proses verifikasi.

 

Pandangan serupa disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang menilai pers tetap menjadi kebutuhan penting masyarakat di tengah ledakan informasi digital. Menurutnya, informasi kini telah menjadi kebutuhan mendasar sehingga masyarakat membutuhkan sumber informasi yang dapat dipercaya sebagai rujukan dalam memahami berbagai peristiwa.

 

Di tengah meningkatnya volume informasi, keberadaan media profesional menjadi penentu kualitas ruang publik. Media yang mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi ruang bagi berkembangnya informasi yang menyesatkan.

 

Upaya memperkuat ketahanan informasi juga didukung melalui berbagai inovasi digital yang dikembangkan pemerintah. Pengakuan internasional terhadap tiga inovasi Indonesia dalam ajang World Summit on the Information Society (WSIS) Prizes 2026 menjadi bukti bahwa transformasi digital nasional semakin mampu menghadirkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menilai pencapaian tersebut menunjukkan kualitas inovasi digital Indonesia terus mengalami peningkatan. Menurutnya, keberhasilan sejumlah program masuk dalam jajaran WSIS Champions mencerminkan kemajuan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan inklusif.

 

Tiga inovasi yang memperoleh pengakuan internasional meliputi Jakarta Lawan Hoaks (Jalahoaks), Rumah Pendidikan, dan Anugerah Bug Bounty. Ketiganya menghadirkan solusi yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu memperkuat kualitas layanan publik sekaligus meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi tantangan era digital.

 

Nezar menjelaskan bahwa berbagai inovasi tersebut memiliki manfaat nyata karena mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. Selain mempercepat transformasi digital, keberhasilan itu juga dapat menjadi inspirasi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk terus menghadirkan layanan publik berbasis teknologi yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Salah satu inovasi yang mendapat perhatian khusus adalah Jakarta Lawan Hoaks. Platform tersebut dinilai semakin relevan mengingat perkembangan kecerdasan artifisial generatif membuat informasi palsu semakin menyerupai informasi autentik sehingga semakin sulit dikenali oleh masyarakat umum.

 

Dalam pandangan Nezar, perkembangan teknologi tersebut menuntut hadirnya sistem verifikasi informasi yang semakin kuat. Platform seperti Jalahoaks dinilai mampu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali informasi yang benar sekaligus mempersempit ruang penyebaran hoaks di ruang digital.

 

Penguatan ketahanan nasional juga didukung melalui inovasi Anugerah Bug Bounty yang berfokus pada keamanan siber. Program tersebut dinilai berhasil mendorong keterlibatan komunitas teknologi untuk membantu mengidentifikasi kerentanan sistem sekaligus mengembangkan budaya keamanan digital yang lebih kuat.

 

Melalui pendekatan tersebut, kemampuan digital generasi muda diarahkan pada aktivitas yang produktif dan memberikan manfaat bagi kepentingan nasional. Kolaborasi antara pemerintah dan komunitas teknologi memperlihatkan bahwa pembangunan ekosistem digital tidak hanya bertumpu pada infrastruktur, tetapi juga pada partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan ruang siber.

 

Sementara itu, Rumah Pendidikan menjadi salah satu contoh keberhasilan transformasi digital di sektor pendidikan. Platform tersebut memperluas akses layanan pendidikan melalui sistem yang terintegrasi sehingga masyarakat di berbagai daerah dapat memperoleh layanan pendidikan secara lebih mudah dan merata.

 

Keberhasilan ketiga inovasi tersebut memperlihatkan bahwa transformasi digital Indonesia berjalan seiring dengan upaya memperkuat kualitas layanan publik. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga memastikan teknologi tersebut memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Nezar menilai capaian Indonesia di ajang WSIS Prizes 2026 menjadi bukti bahwa adopsi teknologi digital telah berkembang di berbagai sektor strategis. Menurutnya, keberhasilan tersebut diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus menghadirkan inovasi yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat daya saing nasional.

 

Di tengah meningkatnya ancaman disinformasi, resiliensi media menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari ketahanan nasional. Media yang profesional akan memperkuat kemampuan masyarakat dalam memilah informasi, sementara inovasi digital pemerintah menghadirkan instrumen yang mendukung proses verifikasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

*) Analis Komunikasi Publik Dan Media Digital.

 

 

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.