• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi UU Sudah Tepat

Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi UU Sudah Tepat

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 16 July 2023

Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi UU Sudah Tepat

Oleh : Barra Dwi Rajendra

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/7) lalu. Pengesahan aturan tersebut dianggap sudah tepat karena tidak saja berpihak pada Nakes namun juga masyarakat, khususnya saat terjadi wabah.

DPR telah menginisiasi UU Kesehatan demi rakyat, dan tujuan utamanya adalah menyempurnakan sistem kesehatan. Dengan sistem yang sistematis dan efektif maka akan menguntungkan, baik bagi tenaga kesehatan (nakes) maupun untuk masyarakat. Sistem yang diperbaiki akan meminimalisir malpraktek dan kesalahan saat berobat.

Tidak hanya itu, UU Kesehatan juga akan memaksimalkan penanganan wabah di Indonesia. Sebelumnya, Dokter Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, menyatakan bahwa RUU Kesehatan menghadirkan mekanisme penanganan wabah yang lebih komprehensif berdasarkan pengalaman pandemi COVID-19.

Dokter Siti Nadia menambahkan, kenanganan wabah dan Kejadian Luar biasa (KLB) ini akan lebih komprehensif karena pemerintah dan Kemenkes belajar dari pandemi COVID-19. terdapat lebih dari 350 pasal dalam RUU Kesehatan yang mengatur penanganan wabah. Ketentuan itu dibagi dalam tiga fase, yakni kewaspadaan, penanganan, dan pascawabah maupun KLB.

UU Kesehatan juga menyatakan bahwa wabah maupun KLB adalah penyakit menular dan tidak menular yang baru, penyakit yang muncul kembali, ataupun penyakit endemis yang meningkat dua kali besar dari kejadian biasa. UU ini juga mewajibkan seluruh fasilitas layanan kesehatan rumah sakit, termasuk swasta menangani wabah dan KLB.
Menurut dokter Siti Nadia, saat Pandemi COVID-19, ada rumah sakit yang tidak mau menerima pasien COVID-19 karena pertimbangan kesiapan sarana dan prasarana. Usulan Kemenkes, faskes apapun juga wajib menangani wabah dan KLB.
Dalam artian, UU Kesehatan akan menangani wabah, pandemi, dan KLB secara maksimal. Jika nanti ada wabah atau KLB lagi maka pemerintah dan Kemenkes bisa bertindak dengan cepat, sehingga penanganannya akan jauh lebih baik. Dengan begitu maka wabah dan pandemi akan bisa lekas diatasi dan tidak menyebar ke seluruh Indonesia.
Belajar dari penanganan pandemi COVID-19 lalu, sempat terjadi kurang koordinasi karena jenis penyakitnya yang baru. Akibatnya corona menyebar tak hanya di DKI Jakarta, tetapi juga ke seluruh Indonesia. Oleh karena itu perlu ada upaya pencegahan jika ada wabah atau pandemi lagi, dan salah satunya adalah dengan mengesahkan RUU Kesehatan.
UU Kesehatan ada karena pemerintah belajar dari pengalaman menangani pandemi corona selama 3 tahun. Jika ada UU ini maka akan diimplementasikan ke seluruh Indonesia, sehingga saat ada penyakit baru bisa lekas tertangani. Para WNI juga tidak akan tertular karena mereka sudah diberi sosialisasi mengenai cara-cara pencegahannya.
Penanganan wabah dan KLB sangat penting karena kesehatan adalah segalanya. Jangan sampai ada banyak korban jiwa seperti pada saat pandemi COVID-19 yang membuat jutaan WNI meninggal dunia. Lebih baik mencegah daripada mengobati, oleh karena itu RUU Kesehatan wajib untuk segera disahkan.
Sementara itu, UU Kesehatan juga sangat bermanfaat untuk menyempurnakan sistem kesehatan, agar seluruh masyarakat sehat dan bugar. Dengan sistem yang lebih teratur maka akan mencegah terjadinya wabah dan penyakit-penyakit berbahaya di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra, MARS. CICS mengatakan RUU Kesehatan sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional (SKN) di Indonesia. Termasuk dalam isu peningkatan kesehatan masyarakat.
Dr. Hermawan melanjutkan, Indonesia memang sangat membutuhkan UU yang mewakili sistem nasional kesehatan kita karena selama ini sistem regulasi yang ada itu fragmented parsial dan kadang tidak harmonis antara satu kebijakan dengan kebijakan lain.
Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2012, Sistem Kesehatan Nasional adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Namun penyelenggaraan SKN di Indonesia dinilai masih kurang efektif karena tumpang tindihnya regulasi. Hermawan mengatakan banyak regulasi setara RUU Kesehatan yang tidak bisa mewakili dan menjamin pelayanan kesehatan atau upaya perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
UU Kesehatan akan menangani wabah, pandemi, dan KLB dengan lebih optimal. Dengan regulasi yang lebih baik dan tertata maka akan ada pencegahan wabah dan penanggulangannya, sehingga seluruh rakyat Indonesia akan terhindar dari berbagai penyakit berbahaya. UU Kesehatan perlu untuk mendapat dukungan luas dari elemen masyarakat yang diharapkan dapat memperbaiki layanan kesehatan nasional.

)* Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu

Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru

July 29, 2026

Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital

July 29, 2026

Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru Bali – Menteri Lingkungan…

Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital Oleh: Dhita Karuniawati Perkembangan teknologi digital telah…

Negara Makin Bersiap Melawan Terorisme Digital 

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Negara Makin Bersiap Melawan Terorisme Digital  Oleh : Gavin Asadit Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari kemudahan akses informasi hingga percepatan transformasi ekonomi. Namun, di balik berbagai peluang tersebut, ruang siber juga menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran paham radikal, propaganda ekstremisme, rekrutmen anggota kelompok teror, hingga pendanaan terorisme melalui platform digital. Pemerintah memandang ancaman tersebut sebagai bentuk baru terorisme yang membutuhkan pendekatan penanganan yang lebih adaptif dan kolaboratif. Oleh karena itu, sepanjang 2026 pemerintah terus memperkuat strategi nasional dalam menghadapi terorisme digital melalui sinergi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat. Perubahan pola penyebaran paham radikal menjadi perhatian serius pemerintah. Jika sebelumnya proses radikalisasi banyak berlangsung melalui pertemuan langsung, kini media sosial, aplikasi percakapan, forum daring, hingga berbagai platform digital menjadi sarana utama penyebaran propaganda. Laporan tren terorisme yang dipublikasikan BNPT bersama UNDP menunjukkan bahwa sebagian pelaku tindak pidana terorisme dalam beberapa tahun terakhir pertama kali terpapar konten ekstremis melalui internet, bahkan terdapat pelaku yang seluruh aktivitas radikalisasinya berlangsung di ruang digital. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terorisme kini semakin bergeser ke ranah siber sehingga strategi pencegahan harus ikut bertransformasi dengan memperkuat literasi digital, pengawasan ruang siber, serta ketahanan masyarakat terhadap propaganda ekstremisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono, menegaskan bahwa pencegahan terorisme tidak lagi hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga harus mengedepankan upaya preventif melalui penguatan ketahanan masyarakat di ruang digital. Menurutnya, BNPT terus memperkuat strategi kontra narasi, meningkatkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta memperluas edukasi kepada generasi muda agar mampu mengenali dan menolak berbagai bentuk propaganda ekstremisme yang beredar melalui internet. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci karena ancaman digital berkembang sangat cepat dan tidak mengenal batas wilayah. Sejalan dengan penguatan strategi pencegahan, pemerintah juga memperkuat tata kelola ruang digital melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Kementerian Komunikasi dan Digital terus meningkatkan kerja sama dengan BNPT dalam mempersempit ruang gerak penyebaran konten radikal, termasuk melalui implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital dan peningkatan pengawasan terhadap platform digital. Pemerintah menilai bahwa ruang digital yang sehat harus dibangun melalui keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat dari konten yang mengandung unsur radikalisme, kekerasan, maupun propaganda terorisme. Pendekatan tersebut dilakukan secara bertahap melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan literasi digital, serta koordinasi dengan penyelenggara platform digital nasional maupun global. …

Terorisme Digital Makin Adaptif, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ekstremisme

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Terorisme Digital Makin Adaptif, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ekstremisme Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.