Pengesahan Perppu Ciptaker Menjadi UU Sudah Tepat
Oleh : Tyas Permata Wiyana
Pengesahan Perppu Cipta Kerja yang telah dilangsungkan oleh DPR RI dan merubah statusnya kini menjadi sebuah UU merupakan langkah yang sudah sangat tepat untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan kini Indonesia akan memiliki payung hukum yang jelas mengenai dunia ekonomi dan juga membantu untuk mengatasi banyaknya kegentingan memaksa yang memang menuntut pemerintah bergerak dengan cepat dan tepat.
Baca Juga
Presiden Republik Indonesia (RI) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan bahwa UU Ciptaker bermasalah dan berstatus inkonstitusional bersyarat berkaitan dengan formil pembentukannya.
Terkait dengan pembentukan Perppu Cipta Kerja sendiri, Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen mengemukakan bahwa latar belakang terbitnya kebijakan tersebut memang merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak untuk bisa mengisi adanya kekosongan hukum dan juga mampu membuat bangsa ini menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global, termasuk yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan.
Bukan hanya itu, namun dengan hadirnya Perppu mampu memperkuat sisi domestik untuk terus mendorong adanya tranformasi struktural yang membantu masyarakat dan pelaku usaha.
Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengemukakan pula bahwa memang pertimbangan dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja adalah karena adanya kebutuhan yang mendesak.
Ketua Umum Golkar itu menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.
Termasuk juga, pemerintah harus mampu memberikan solusi kepada masyarakat dalam rangka menghadapi adanya ancaman krisis pangan, krisis keuangan dan juga adanya perubahan iklim.
Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK. Bukan tanpa alasan, pasalnya memang kedudukan Perppu itu setara dengan UU di peraturan hukum di Indonesia.
Kemudian, pada akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mana kini Perppu tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat pengesahan tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tepat pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 dan dipimpin secara langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam rapat, pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk bisa mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Kemudian para peserta rapat menyetujuinya.
Sebagai informasi, Rapat Pengesahan Perppu Cipta Kerja sendiri dihadiri oleh sebanyak 75 anggota dewan secara fisik, dan juga sebanyak 210 yang hadir secara daring. Sehingga total rapat dihadiri oleh sebanyak 380 anggota dewan.
Sebelumnya, memang agenda akan pengesahan Perppu Cipta Kerja ini telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Pada saat itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa Perppu Cipatker memang telah disepakati untuk dibawa dalam rapat paripurna.
Perppu Cipta Kerja ini disetujui kurang dari 2 (dua) bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada tanggal 7 Februari lalu. Lalu, sepekan kemudian, pihak Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton untuk membahas kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, M. Nurdin mengemukakan bahwa pihaknya bersama dengan pemerintah terus melakukan beberapa kali rapat untuk membahas materi pada Perppu Cipta Kerja. Pada banyaknya rapat yang telah digelar, menurutnya memang sangat dikedepankan musyawarah.
Kemudian untuk di mini fraksi pada Baleg sendiri, dirinya menjelaskan bahwa dari sebanyak 9 (sembilan) fraksi yang ada, terdapat 7 (tujuh) yang setuju bahwa Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Tujuh fraksi itu yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa memang dengan seluruh latar belakang dan urgensitas serta keadaan atau kondisi kegentingan yang memaksa tersebut, memang membuat dan mengharuskan pemerintah untuk benar-benar bisa mengambil sebuah langkah yang cepat dan tepat dalam menghadapi seluruh hal secara bersamaan.
Maka dari itu, memang pembuatan Perppu Cipta Kerja yang kemudian kini telah secara resmi disahkan oleh DPR RI menjadi UU adalah sebuah langkah yang sangat tepat diambil oleh Pemerintah RI. Pasalnya, tidak mungkin bisa seluruh keadaan genting tersebut diatasi dengan cepat apabila tidak dengan menggunakan langkah seperti ini.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute