• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Gaya Hidup»Pengantin Baru Wajib Tahu Doa-Doa Ini!

Pengantin Baru Wajib Tahu Doa-Doa Ini!

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 15 September 2020

Laporan : Halwa Fitriosa Khalida Falaquera

Menikah menjadi salah satu hal yang sangat ditunggu-tunggu bagi semua orang. Dalam Islam menikah hukumnya adalah wajib apabila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.

Dengan menikah, seseorang akan membina rumah tangga, bertambah lagi tanggung jawab, akan banyak menjalin silahturahmi dengan keluarga, dan memiliki keturunan.

Dalam hal ini, Allah berfirman mengenai dasar hukum menikah, yang artinya :
“Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.

Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur : 32).

Baca juga: Traveling Menggunakan Mobil, Cocok Buat Kamu saat Pandemi

Seseorang yang baru menikah malam pertama akan menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Momen dimana bisa menikmati waktu bersama setelah menjadi pasangan yang sah di mata Allah.

Dilansir dari idntimes.com. Adapun doa-doa yang wajib anda ketahui dan sebaiknya dibaca saat malam pertama saat sebagai pengantin baru, lengkap dengan doa sebelum serta sesudah berhubungan badan.

1. Doa memohon keberkahan atas seorang istri.
Saat hubungan suami istri sudah sah, seorang pria dianjurkan membaca doa untuk memohon keberkahan atas istrinya. Doa ini bisa dibaca kapan saja, namun paling disarankan sesaat setelah akad.

Berikut ini lafaznya :
Allahumma inni as’aluka min khairiha wa khairi ma jabaltaha ‘alaihi. Wa a’udzubika min syarriha wa syarri ma jabaltaha ‘alaihi
Artinya:

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau tetapkan atas dirinya.”

2. Menunaikan shalat dua rakaat bersama pasangan.
Saat sudah sah menjadi pasangan suami dan istri, maka saat malam pertama anda dianjurkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat sebelum berhubungan intim.

Setelah shalat, ada doa yang baik untuk dibaca. Berikut ini lafalnya :
Allahumma baarik lii fii ahlii, wa baarik lahum fiyya. Allahummazuqnii minhum warzuqhum minni. Allahummajma’ baynanaa maa jama’ta ila khairin, wa farriq baynanaa idza farraqta ilaa khairin.
Artinya:

“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan istriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rezeki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rezeki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.” (HR. Abdurrazzaq).

3. Doa sebelum berhubungan badan.
Saat sebelum melakukan hubungan badan dengan pasangan, ada baiknya suami dan istri membaca doa terlebih dahulu, untuk memohon perlindungan dari Allah SWT. Berikut lafalnya:
Allahumma jannibnasy wa jannibisy syaithon maa rozaqtanaa
Artinya:

“Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami.”

4. Doa setelah keluarnya air mani saat berhubungan badan.

Islam mengatur segala aspek kehidupan umatnya agar senantiasa dilimpahi kebaikan dan keberkahan, termasuk dalam hubungan suami istri. Saat anda sudah melakukan hubungan badan dan jika sudah keluarnya air mani, maka bacalah doa sesaat setelah keluarnya air mani. Berikut lafalnya:
Allahummaj’alnuthfatanaa dzurriyyatan thayyibah
Artinya:
“Ya Allah, jadikanlah nutfah (air mani) kami ini menjadi keturunan yang baik (saleh).”

5. Doa setelah berhubungan badan.
Setelah selesai berhubungan intim, pasangan suami istri dianjurkan membaca doa berikut:
Alhamdulillaahi ladzi khalaqa minal maa i basyaraa
Artinya:

“Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air mani ini menjadi manusia (keturunan)”.

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

September 15, 2026

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak Oleh: Yandi Arya Adinegara Kebakaran hutan dan…

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan  Oleh : Catur Ronggo  Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. …

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.