• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pengamat Politik LN: Saat Ini Indonesia Berada Dalam Arus Utama Geopolitik Global

Pengamat Politik LN: Saat Ini Indonesia Berada Dalam Arus Utama Geopolitik Global

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 27 February 2026

Pengamat Politik LN: Saat Ini Indonesia Berada Dalam Arus Utama Geopolitik Global

*Jakarta* – Indonesia dipercaya mengisi posisi Wakil Komandan dalam _International Stabilization Force (ISF)_ sebagai bagian dari inisiatif _Board of Peace (BoP)_ guna mendukung upaya stabilisasi dan rekonstruksi Palestina, khususnya di Gaza.

 

Pengamat politik luar negeri yang juga founder Freedom Institute, Rizal Mallarangeng menilai kepercayaan tersebut sebagai kehormatan besar sekaligus penegasan bahwa Indonesia kini berada dalam arus utama geopolitik global.

 

“Terus terang saya harus katakan dari ketinggian 10 ribu kaki di atas India, menyampaikan harapan dan salam, kita diberikan kesempatan jadi wakil komandan,” katanya saat perjalanan pulang menuju Indonesia usai menghadiri KTT _BoP_ di Washington DC, Sabtu (21/2) lalu.

 

Menurutnya, jabatan Wakil Komandan ISF menunjukkan pengakuan atas kemampuan serta kredibilitas Indonesia dalam menjalankan misi perdamaian dunia. Ia menekankan bahwa keterlibatan Indonesia bersifat nyata dan bukan sekadar simbol.

 

“Ini luar biasa. Ini peran internasional yang konkret sesuai dengan perintah konstitusi, bebas, aktif, dan turut serta menciptakan perdamaian dunia. Ini sebuah kehormatan bagi bangsa kita untuk melakukan itu,” imbuhnya.

 

Penunjukan ini juga dinilai sebagai implementasi langsung prinsip politik luar negeri bebas dan aktif sebagaimana diamanatkan konstitusi. Masyarakat diajak untuk melihat partisipasi ini sebagai langkah strategis yang layak didukung agar menghasilkan dampak positif.

 

“Paling penting sekarang ini bukan sikap yang sinikal dan sikap yang salah melulu. Tapi sikap optimistik dan bangga bahwa Indonesia menjadi negara yang dihargai, diberi tempat yang tinggi untuk berpartisipasi membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan di Gaza dan Palestina,” jelasnya.

 

Rizal menegaskan bahwa substansi dari pembentukan _BoP_ terletak pada keberanian untuk mengambil jalan di luar metode konvensional. Pendekatan baru ini berfokus pada stabilitas jangka panjang serta rekonstruksi wilayah yang komprehensif.

 

“Kita perlu bangga karena berani terlibat dalam sistem terobosan baru ini. Ini adalah upaya mencari langkah perdamaian yang langgeng, sekaligus membangun kembali Palestina,” ucap Rizal.

 

Dengan mandat tersebut, Indonesia dinilai semakin mengukuhkan perannya sebagai aktor aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global. Dalam forum _Board of Peace,_ Indonesia bukan sekadar peserta tambahan, melainkan bagian dari inisiator utama.

 

“Kita tidak jadi pemain pinggiran. _We are on the table._ Maksudnya kita bukan dalam menu, kita peserta aktif,” tuturnya.

 

_BoP_ membawa skema yang lebih terstruktur dan konkret dibandingkan upaya-upaya sebelumnya. Rencana ini mencakup pembangunan wilayah yang terencana, pembentukan satuan kepolisian _(police force),_ hingga administrasi gugus tugas_ (task force)_ yang bertujuan untuk menstabilkan kawasan.

 

“Tatanan yang ada sudah terbukti tidak mampu bertahan. Sudah lebih dari 100 tahun. Mari mencoba metode baru dan memberikan kesempatan yang adil bagi proses ini,” pungkasnya, [*]

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.