• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Pengamat Optimis Perppu Ciptaker Diperlukan Untuk Jaga Investasi

Pengamat Optimis Perppu Ciptaker Diperlukan Untuk Jaga Investasi

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 26 January 2023

Pengamat Optimis Perppu Ciptaker Diperlukan Untuk Jaga Investasi

Hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diyakini sudah sangat tepat. Sebab, aturan tersebut menjadi salah satu cara Indonesia menghadapi resesi ekonomi tahun 2023.

Terkait hal tersebut, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan Perppu Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum. Menurutnya, Perppu dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situasi ekonomi global.

“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi” kata Trubus

Selain ancaman resesi ekonomi tahun 2023, Trubus menilai, Perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina.

Tidak hanya itu, Trubus menjelaskan persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodir dalam Perppu Ciptaker yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.

‘’Perppu ini juga sudah mengakomodir semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya,’’ sambung Trubus.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti tersebut menambahkan jika Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir.

“Tetapi memang gitu doang. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodir pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Menanggapi adanya protes terhadap Perppu Ciptaker, Trubus menjelaskan hal itu wajar-wajar saja. Karena setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, akan muncul dinamika.

“Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” pangkas Trubus.

*

Pemerintah Buka Peluang Perluas Ekspor Strategis untuk Perkuat Ekonomi

September 20, 2026

Pemerintah Kendalikan Ekspor untuk Selamatkan Nilai Ekonomi Nasional

September 20, 2026

Pemerintah Buka Peluang Perluas Ekspor Strategis untuk Perkuat Ekonomi

By Kata IndonesiaSeptember 20, 20260

Pemerintah Buka Peluang Perluas Ekspor Strategis untuk Perkuat Ekonomi Jakarta – Pemerintah membuka peluang memperluas…

Pemerintah Kendalikan Ekspor untuk Selamatkan Nilai Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaSeptember 20, 20260

Pemerintah Kendalikan Ekspor untuk Selamatkan Nilai Ekonomi Nasional Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memperkuat kendali…

Menyebut Karhutla sebagai Terorisme Ekologi Adalah Langkah Tegas Melindungi Rakyat

By Kata IndonesiaSeptember 20, 20260

Menyebut Karhutla sebagai Terorisme Ekologi Adalah Langkah Tegas Melindungi Rakyat Oleh : Jonathan Janoel Kebakaran…

Karhutla Layak Dipandang sebagai Terorisme Ekologi

By Kata IndonesiaSeptember 20, 20260

Karhutla Layak Dipandang sebagai Terorisme Ekologi Oleh : Jonathan Janoel Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.