• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pengamat Intelijen: Pemerintah Perlu Memperkuat Sistem Keamanan Siber Guna Hadapi Ancaman Spionase Asing

Pengamat Intelijen: Pemerintah Perlu Memperkuat Sistem Keamanan Siber Guna Hadapi Ancaman Spionase Asing

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 22 July 2026

Pengamat Intelijen: Pemerintah Perlu Memperkuat Sistem Keamanan Siber Guna Hadapi Ancaman Spionase Asing

Jakarta – Indonesia memiliki daya tarik yang tinggi sebagai target serangan siber karena kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi strategisnya. Daya tarik tersebut tidak dapat dihilangkan sehingga upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat sistem keamanan dan meminimalkan dampak serangan.

Pakar Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang juga Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti mengatakan letak geografis Indonesia yang berada di jalur perdagangan internasional serta besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital semakin meningkatkan nilai strategis Indonesia di mata pihak asing.

 

”Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis serta menjadi bagian penting dalam rantai pasok mineral kritis dunia, sehingga berpotensi menjadi sasaran berbagai ancaman siber,” katanya saat menjadi narasumber di TV Nasional.

 

Ditambahkannya bahwa ancaman siber tidak hanya berupa spionase dan _ransomware,_ tetapi juga penggiringan opini melalui media digital yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memicu polarisasi sosial.

 

”Isu-isu strategis nasional, termasuk isu Papua maupun isu sensitif lainnya, dapat dimanfaatkan sebagai celah dalam operasi informasi untuk meningkatkan kerentanan Indonesia apabila tidak diantisipasi dengan baik,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, Pemerintah perlu membangun _awareness_ atau kesadaran masyarakat terhadap ancaman siber melalui edukasi dan peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali serta mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan siber.

 

”Selain membangun regulasi, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi dari pihak tertentu, ” ujarnya.

 

Sementara itu dtempat yang sama, Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik UI, Dr. Stanislaus Riyanta mengatakan bahwa Indonesia perlu regulasi yang mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan _(security assessment_ atau _commissioning)_ guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

 

”Regulasi ini harus menjadi dasar pembentukan badan atau lembaga yang memiliki kewenangan jelas untuk melakukan asesmen, pengawasan, dan penanganan ancaman siber,” ucapnya.

 

Riyanta juga menekankan bahwa Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing.

 

”Keamanan siber masyarakat perlu diperkuat agar tidak mudah terpengaruh informasi palsu yang mengatasnamakan pemerintah, terutama pada momentum strategis seperti Pemilu,” tegasnya.

 

Menurutnya, ancaman siber tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, tetapi telah menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional sehingga perlu dipandang sebagai prioritas kebijakan yang didukung regulasi, kelembagaan, dan anggaran yang memadai.

 

”Regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, mengatakan ketidakjelasan regulasi antispionase, membuat berbagai lembaga negara merasa berwenang menangkal spionase. Akibatnya, ada pemborosan anggaran negara. Sementara saat ada kejadian, tidak jelas siapa harus bertanggung jawab.

 

”Regulasi menjadi dasar jelas untuk menentukan siapa melakukan apa dan bagaimana pertanggungjawaban apabila ada pelanggaran. Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” terangnya.

 

Pendapat lain juga diungkapkan oleh Pengajar keamanan internasional FISIP UI, Edy Prasetyono yang mengatakan bahwa dalam sejarah, pedagang-pedagang dipakai untuk spionase. Dulu di masa Majapahit ada yang namanya telik sandi.

 

”Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” tutur Edy. [*]

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

August 22, 2026

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

August 22, 2026

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional  Oleh: Ricky Rinaldi Pemerintah terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dengan menempatkan investasi sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan jangka panjang. Dalam arah kebijakan menuju 2027, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperoleh peran strategis sebagai instrumen untuk mengoptimalkan aset negara, memperkuat investasi, dan mendorong pembangunan sektor-sektor strategis. Kehadiran Danantara menunjukkan upaya pemerintah membangun sumber pertumbuhan baru yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi tersebut dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 14 Agustus 2026 lalu. Presiden menyebut Danantara sebagai dana kedaulatan yang harus menjadi instrumen untuk membangun kapasitas bangsa dalam jangka panjang. Danantara karena itu diarahkan bukan sekadar sebagai pengelola aset negara, melainkan sebagai bagian dari strategi investasi dan pembangunan sektor strategis yang memberikan manfaat berkelanjutan. Arah tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan dalam mengelola kekuatan ekonomi nasional. Aset negara perlu ditempatkan pada kegiatan produktif yang mampu meningkatkan kapasitas industri, mempercepat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan nasional. Melalui pengelolaan yang terintegrasi, Danantara diharapkan mampu menghubungkan kekayaan negara dengan kebutuhan investasi serta proyek pembangunan yang memiliki nilai strategis dan manfaat jangka panjang. Peran Danantara semakin penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa konsolidasi aset Danantara dapat menjadi katalis peningkatan investasi. Danantara dapat memaksimalkan aset dan proyek untuk menarik partisipasi sektor swasta dan pelaku ekonomi nonpemerintah. Dengan demikian, investasi negara dapat menciptakan efek crowd-in, yakni mendorong dunia usaha meningkatkan ekspansi, membuka fasilitas produksi baru, dan memperluas kegiatan bisnis. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama seluruh pelaku ekonomi. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan sektor swasta berkembang. Investasi Danantara dapat menjadi pemicu awal yang kemudian diikuti modal swasta sehingga kapasitas ekonomi nasional meningkat secara lebih luas. Sinergi tersebut juga berpotensi memperbesar penciptaan lapangan kerja dan memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Strategi investasi Danantara diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki nilai strategis dan potensi dampak luas. Delapan sektor utama yang menjadi fokus meliputi energi terbarukan, mineral, infrastruktur digital, infrastruktur dan utilitas, real estat, layanan keuangan, pangan dan pertanian, serta layanan kesehatan. Pemilihan sektor tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat ketahanan nasional, dan membangun fondasi pertumbuhan baru yang lebih bernilai tambah.…

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara…

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif  

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif Jakarta – Transformasi dan restrukturisasi Badan…

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi 

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi  Oleh: Hanan Alfawazi Ketahanan energi merupakan salah satu fondasi utama bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Tanpa pasokan energi yang cukup, terjangkau, dan dapat diandalkan, pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat akan menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, arah kebijakan energi Indonesia pada 2027 memiliki arti strategis, bukan sekadar sebagai agenda sektoral, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian nasional. Kebutuhan energi terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, sementara produksi minyak nasional menghadapi tekanan penurunan alamiah. Pada saat yang sama, dinamika geopolitik global membuat harga dan pasokan energi semakin sulit diprediksi. Kondisi tersebut membuat penguatan sumber energi domestik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Dalam konteks tersebut, target lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 950 ribu barel setara minyak per hari dalam RAPBN 2027 menjadi salah satu instrumen penting. Target tersebut dinilai realistis oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, terutama dengan melihat peluang optimalisasi lapangan produksi yang telah ada serta pengembangan sumur-sumur baru. Namun, peningkatan lifting tidak dapat dicapai hanya dengan menetapkan target. Sektor hulu migas membutuhkan investasi, teknologi, kepastian regulasi, serta proses pengembangan lapangan yang efisien. Tantangan natural decline juga harus dihadapi secara serius karena sebagian lapangan migas nasional telah memasuki fase produksi yang matang. Anggota Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman melihat masih terdapat ruang untuk menahan laju penurunan alamiah tersebut melalui optimalisasi sumur eksisting dan pengembangan sumur baru. Pengembangan wilayah frontier serta penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) juga menjadi bagian dari pilihan strategis untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi nasional. Artinya, kebijakan peningkatan lifting harus ditempatkan sebagai agenda jangka panjang. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka produksi dalam satu tahun anggaran, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan investasi dan penemuan cadangan baru. Jika investasi hulu berjalan konsisten, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat ekosistem industri migas nasional.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.