• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Penegakan Hukum Wujudkan Kedamaian di Papua

Penegakan Hukum Wujudkan Kedamaian di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 5 August 2021

Oleh : Sabby Kossay

Perdamaian di Papua sempat terganggu karena ulah Kelompok Separatis Teror (KST). Oleh karena itu, penegakan hukum pada mereka wajib dilakukan. Tujuannya agar keadaan jadi aman dan dan masyarakat tidak waswas saat beraktivitas di luar. Papua juga akan memiliki image baik jika tidak ada KST.

Papua saat ini memiliki citra yang rusak akibat ulah KST, karena mereka melakukan penyerangan ke warga sipil dan aparat. Sehingga turis yang ingin berkunjung ke Bumi Cendrawasih jadi ketakutan, padahal keadaannya tidak seburuk itu. Semua ini gara-gara OPM dan KST yang mengacau. Oleh karena itu penegak hukum bekerja keras untuk mewujudkan keamanan di Papua.

Mengapa harus ada penegakan hukum yang tegas? Tujuannya agar KST tidak merajalela. Jangan sampai ketika pemerintah terkesan pasif, mereka malah jumawa dan menembak aparat maupun warga sipil. Padahal sudah ada setidaknya 95 korban jiwa dalam 3 tahun terakhir, yang jadi korban KST.

Chef Executive ILY Institute Syarif Hidayatullah menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil sikap tegas dan jangan sampai ada korban berikutnya, baik warga sipil maupun militer. Memang ada banyak aparat yang jadi korban jiwa dan bahkan ada yang meninggal dunia karena ulah sniper KST.

Syarif menambahkan, pemerintah jangan takut akan HAM karena penegakan hukum pada KST tidak melanggar HAM. Ia justru heran mengapa sampai ada LSM (kebanyakan dari luar negeri) yang mempermasalahkan HAM. Penyebabnya karena justru KST yang melanggar hak asasi orang lain. Jika ada warga sipil dan aparat yang jadi korban KST, di mana LSM itu yang sebelumnya berkoar-koar?

Bagaimana bisa KST tidak melanggar hak asasi jika tidak membunuh sembarangan, bahkan menggunakan warga sipil Papua sebagai tameng hidup? Jangan sampai ada LSM dari Indonesia yang ikut campur masalah ini dan akhirnya mengadu domba. Padahal penangkapan KST adalah usaha untuk menegakkan hukum di Papua dan mengamankan masyarakat.

Penegakan hukum harus dilaksanakan seadil-adilnya. Misalnya pada kasus saat Murib tertangkap karena ketahuan memasok senjata api ke KST, maka ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ia juga bisa terkena UU terorisme karena terbukti mendukung KST yang notabene kelompok teroris.

Selain itu, anggota KST seperti Sabius Walker yang ketahuan membakar sekolah bisa kena ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Ia pantas mendapatkannya, karena perusakan gedung sekolah bisa menghancurkan masa depan putra-putri Papua. Penegakan hukum harus dilakukan dan ia masuk dalam daftar DPO polisi.

Sedangkan pada kasus Lekagak Telenggen yang berkali-kali melakukan penyerangan dan pembunuhan aparat, bisa terkena hukuman maksimal seumur hidup. Hukuman ini akan membuatnya kapok untuk melakukan tindak kriminal, dan dibuat agar tidak ada lagi korban selanjutnya, baik dari warga sipil maupun aparat.

Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan bahkan presiden sendiri sudah menyetujui bahwa aparat boleh melakukan tindakan tegas terukur kepada anggota KST. Penyebabnya karena mereka sudah melampaui batas, dan saat terjadi kontak senjata, yang terjadi adalah jadi korban atau bertahan. Jadi tidak melanggar hak asasi sama sekali.

Aparat berusaha menegakkan hukum di Papua agar keamanan tercipta, sehingga di Bumi Cendrawasih tidak lagi lekat dengan image yang berbahaya, karena KST telah dimusnahkan. Oleh karena itu KST terus diburu sampai ke tiap markasnya.

Penegakan hukum terhadap KST di Papua dimaksudkan agar rakyat di Bumi Cendrawasih merasakan perdamaian dan tidak berada dalam bayang-bayang ketakutan akan kelompok separatis tersebut. Aparat berjuang demi rakyat, dan ketika ada penambahan jumlah prajurit, jangan disamakan dengan daerah operasi militer seperti di Aceh dulu. Namun ini adalah upaya untuk mengamankan masyarakat.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.