• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»Penegakan Hukum Terhadap KST Wujudkan Kemajuan Papua

Penegakan Hukum Terhadap KST Wujudkan Kemajuan Papua

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 15 March 2022

Penegakan Hukum Terhadap KST Wujudkan Kemajuan Papua

Oleh : Moses Waker

KST makin berulah dengan menyerang warga sipil sampai ada korban jiwa. Penegakan hukum terhadap KST harus dilakukan seadil-adilnyaagar Papua bisa maju tanpa ada gangguan dari kelompok separatis.

Kelompok separatis dan teroris (KST) bagai penyakit menahun di Papua. Pasalnya, mereka sudah ada sejak era orde baru. Pemberantasan KST menjadi agenda wajib oleh prajurit TNI, karena mereka berani mengganggu kedaulatan Indonesia dan mengajak rakyat Papua untuk membelot.

Dalam menjalankan aksinya, KST tak segan untuk menggunakan senjata tajam sampai senjata api. Seperti pada peristiwa tragis di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Puncak, Papua yang dilakukan pada awal Maret 2022 lalu.

Penyerangan terjadi dan memakan 8 korban jiwa. Mereka adalah pekerja di sektor komunikasi yang akan memperbaiki tower BTS.

KST terus diburu pasca penyerangan tersebut. Pasalnya, bukan kali ini saja mereka melakukan penyerangan di Bumi Cendrawasih. Beberapa hari sebelumnya mereka menembak prajurit TNI di Distrik Beoga, Papua, dan menyebabkan Pratu Heriyanto tertembak di bagian leher.

Penegakan hukum terhadap KST harus dilakukan demi keamanan masyarakat Papua. Jika mereka masih bercokol maka masyarakat akan merasa ketakutan saat beraktivitas karena khawatir kena peluru nyasar. Selain itu, maka KST wajib ditangkap agar pembangunan di Papua terus berlanjut.
KST memang sudah terbukti mengganggu pembangunan di Papua. Mereka nekat menembak 8 pekerja yang akan memperbaiki tower BTS, padahal benda itu sangat penting sebagai penunjang komunikasi. Jika towernya tetap rusak maka masyarakat tidak jadi maju, karena komunikasi terhambat dan tidak bisa menggunakan internet.
Padahal sinyal internet sangat dibutuhkan karena para murid kembali melakukan pembelajaran jarak jauh. Mereka wajib membuka gadget untuk sesi zoom atau menyimak PR yang dikirim via WA. Jika KST menggagalkan perbaikan tower maka mereka tidak ingin masyarakat Papua maju di bidang pendidikan.
Selain itu, KST juga mengganggu pembangunan jalan trans Papua. Jalan ini memang belum 100% selesai karena rutenya sangat panjang. Namun anggota KST mengancam keselamatan para pekerja di jalan trans papua sehingga mereka harus dikawal oleh aparat keamanan.
Penegakan hukum terhadap KST harus dilakukan seadil-adilnya. Tujuannya agar pembangunan di Papua terus berlanjut. Jika tidak ada gangguan KST maka pembangunan jalan trans papua dan infrastruktur di Bumi cendrawasih akan lancar tanpa takut akan ancaman dari mereka.
KST bisa terancam hukuman 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. Penyebabnya karena mereka melakukan pembunuhan berencana terhadap 8 orang pekerja perusahaan komunikasi. Hukuman seberat ini dirasa pantas karena perbuatan mereka memang sangat merugikan. Selain membuat keluarga korban sedih, mereka juga menghambat pembangunan di Papua.
Padahal pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun Papua agar ada pemerataan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu seluruh anggota KST wajib ditangkap agar modernisasi berjalan dengan lancar. Pembangunan dilakukan demi kemajuan rakyat, bukan untuk kepentingan lain seperti yang mereka tuduhkan.
Walau operasi Nemangkawi diubah namanya menjadi damai cartenz tetapi bukan berarti KST dibiarkan secara bebas. Mereka tetap wajib ditangkap ketika terbukti melakukan penyerangan, karena meresahkan dan mengganggu keamanan warga sipil. Prajurit TNI terus siaga agar rakyat Papua aman.
Penegakan hukum terhadap KST wajib dilakukan agar masyarakat tidak terganggu karenanya. KST sudah bertindak di luar batas dengan membunuh warga terus-menerus tanpa alasan yang jelas. Selain itu, mereka juga menghambat pembangunan di Bumi Cendrawasih, baik di bidang telekomunikasi maupun bidang pendidikan. Jadi wajar jika KST diadili agar menyadari kesalahannya.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.