• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Pemindahan Ibu Kota Negara Menyerap Tenaga Kerja Produktif

Pemindahan Ibu Kota Negara Menyerap Tenaga Kerja Produktif

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 3 July 2021

Oleh : Lisa Pamungkas

Ibu kota Indonesia akan dipindah ke Borneo dan pemindahan ini adalah hal yang positif, karena akan menyerap tenaga kerja produktif. Akan ada banyak lowongan kerja berkat pembangunan besar-besaran di sana. Masyarakat akan tertolong karena mendapatkan pekerjaan baru.

Saat ibu kota Indonesia mau dipindah dari DKI Jakarta ke Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan, maka menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, pemindahan ibu kota adalah hal yang sangat baru di Indonesia. Sehingga ada saja pihak yang terkejut lalu berpikir yang tidak-tidak.

Padahal dulu di era Bung Karno, sudah ada wacana pemindahan ibu kota, tujuannya agar berada di tengah-tengah Indonesia. Bedanya, dulu ibu kota diusulkan akan dipindah ke Palangkaraya. Meski hal ini belum terwujud, tetapi ide Bung Karno sangat realistis.

Pemindahan ibu kota rencananya dimulai tahun 2021 dan sudah pasti membawa hal positif. Juru bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rahman menyatakan bahwa pembangunan ibu kota negara baru menjadi salah satu strategi pemulihan ekonomi Indonesia. Juga akan menyerap tenaga kerja yang besar.

Fadjroel menambahkan, saat ground breaking alias pembangunan di tahun pertama, akan menyerap 100.000 pekerja. Sedangkan prediksi BPS, prediksi pemindahan ibu kota negara akan menyerap sekitar jutaan pekerja. Dalam artian, hal ini sangat bagus karena di masa pandemi, banyak pengangguran berserakan.

Ketika ada lowongan di Borneo maka akan sangat bagus, karena para pelamar akan berbondong-bondong ke sana. Jika jumlah pekerja asli Kalimantan masih kurang, maka bisan ditambah pegawai dari daerah lain.

Sehingga akan mengurangi jumlah pengangguran tak hanya di Borneo, tetapi juga di Nusa Tenggara Timur, Jawa, Sumatera, dll.
Jumlah pekerja yang dibutuhkan bukan hanya sopir dan buruh kasar, tetapi juga di sektor lain seperti ahli planologi, arsitek, perancang proyek, desainer interior, dll. Sehingga akan makin banyak putra daerah yang berprestasi dan ditarik untuk menangani proyek pemindahan ibu kota negara dan berkarya demi Indonesia.

Sudah jelas bahwa proyek pemindahan ibu kota negara akan berdampak positif, karena bisa mengurangi pengangguran di Indonesia. Sehingga satu masalah akan terpecahkan, yakni ancaman kemiskinan. Karena faktanya, banyak pengangguran baru akibat efek pandemi, dan ketika mereka bisa bekerja, akan bisa mengepulkan asap dapur lagi.

Problem pengangguran yang membludak ini amat serius karena bisa merembet ke yang lain, misalnya di bidang psikologis, sosial dan kriminalitas. Jika ada orang terlalu lama menganggur maka ia akan stress dan berpotensi untuk depresi. Sungguh sebuah kerugian jika ada putra bangsa yang potensial tetapi berakhir di ranjang Rumah Sakit Jiwa.

Masalah kriminalitas saat pandemi juga tak bisa dianggap remeh. Ketika banyak yang menganggur maka bisa ada yang terkena godaan setan, dan menjambret dengan alasan demi membeli beras. Sehingga proyek pemindahan ibu kota dipastikan bisa menghindari hal-hal negatif seperti itu.

Selain bermanfaat bagi para pekerja, proyek ini akan berdampak positif pula pada penduduk daerah di sekitarnya. Ketika ada proyek maka akan diikuti dengan tumbuhnya jasa katering atau warung makan, untuk menyediakan konsumsi para pekerja. Masyarakat akan mendapatkan pendapatan tambahan dengan berjualan nasi, sedangkan pekerja tak perlu bingung mencari di mana rumah makan terdekat.

Mari kita dukung pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan karena membawa banyak sekali manfaat, terutama untuk mengurangi jumlah pengangguran. Karena diprediksi proyek ini akan menyerap sampai jutaan tenaga kerja. Sehingga tingkat kemiskinan akan berkurang drastis, karena sudah banyak yang memiliki pekerjaan tetap.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.