• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Ubah Paradigma Penanganan Penyelundupan dari Reaktif Menjadi Proaktif

Pemerintah Ubah Paradigma Penanganan Penyelundupan dari Reaktif Menjadi Proaktif

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 1 August 2025

Pemerintah Ubah Paradigma Penanganan Penyelundupan dari Reaktif Menjadi Proaktif

Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan yang selama ini merugikan perekonomian nasional, mengancam industri dalam negeri, serta menciptakan ketimpangan dalam sistem perdagangan. Langkah terbaru yang kini tengah digencarkan adalah transformasi paradigma penanganan penyelundupan dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif. Perubahan strategi ini mencerminkan respons atas dinamika ancaman penyelundupan yang semakin kompleks, terorganisir, dan melibatkan jaringan lintas batas yang canggih.

Selama bertahun-tahun, pendekatan reaktif dalam penindakan penyelundupan lebih menitikberatkan pada upaya penangkapan dan penyitaan barang setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah menyadari bahwa model ini tidak cukup untuk mengimbangi pola kejahatan yang terus berinovasi, baik dari sisi metode operasional, pemanfaatan teknologi, hingga pergerakan ke wilayah-wilayah rawan yang sulit dijangkau oleh aparat pengawas.

Penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu ujung tombak dalam strategi proaktif ini. Dengan sistem ini, potensi penyimpangan dapat diidentifikasi lebih awal, sehingga intervensi pencegahan dapat dilakukan secara tepat sasaran tanpa menunggu terjadinya pelanggaran nyata.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan mencatatkan kinerja impresif sepanjang semester pertama tahun 2025. Dari Januari hingga Juni, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp125,9 miliar.

“Momentum keberhasilan operasional semester pertama Tahun 2025 ini menjadi dasar penguatan sinergi lintas Kementerian/Lembaga dalam penyelarasan dan evaluasi pelaksanaan kinerja,” kata Kepala Bidang Intelijen Keamanan Kemenko Polkam, Mada Indra Laksanta.

Jika sebelumnya pendekatannya bersifat reaktif atau menunggu kejadian, kini strategi yang dikembangkan bersifat proaktif, dengan penekanan pada pencegahan sebagai strategi inti.

“Pencegahan bukan sekadar pendekatan tambahan, melainkan strategi utama yang mengubah paradigma penanganan penyelundupan dari reaktif menjadi proaktif,” tegas Mada.

Selain penguatan teknologi, pemerintah juga meningkatkan sinergi antarinstansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah diperkuat dalam bentuk operasi gabungan, pertukaran data intelijen, serta penyamaan prosedur pengawasan.

Anggota Deputi Operasi dan Latihan Bakamla, David mengumumkan rencana patroli gabungan selama 55 hari yang akan dimulai pada 28 Juli 2025. Patroli ini tidak hanya bertujuan mengawasi perairan dan titik-titik penyelundupan strategis, tetapi juga akan menyertakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pesisir dan para pelaku logistik.

“Pengawasan penting, tetapi edukasi dan sosialisasi juga kunci. Kami tidak hanya ingin menangkap pelaku, tapi mencegah lahirnya pelaku baru,” ujar David.

***

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.