• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Tidak Mengondisikan Demo, Justru Menghormati Aspirasi Warga

Pemerintah Tidak Mengondisikan Demo, Justru Menghormati Aspirasi Warga

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 7 July 2026

Pemerintah Tidak Mengondisikan Demo, Justru Menghormati Aspirasi Warga

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta memastikan tidak pernah mengondisikan aksi demonstrasi yang berkembang di ruang publik. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya tudingan bahwa pemerintah berada di balik aksi yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan dukungan maupun kritik terhadap kebijakan negara.

 

“Terkait dengan dugaan ada pengondisian dari pemerintah terhadap demo yang mendukung MBG, saya rasa itu tidak benar,” ujar Kurnia.

 

Kurnia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah memberikan ruang yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pandangan politik maupun sikap terhadap suatu kebijakan.

 

“Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, siapapun boleh menyatakan pendapat. Baik pendapat yang sepakat dengan kebijakan pemerintah maupun yang mengkritik kebijakan pemerintah,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa pemerintah menghormati seluruh aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. “Posisi pemerintah menghormati kedua belah pihak tersebut,” tegasnya.

 

Selain menjamin kebebasan berpendapat, pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan Program MBG. Menurut Kurnia, evaluasi dilakukan agar implementasi program semakin efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

 

“Pada intinya yang saat ini sedang pemerintah lakukan adalah berusaha berbenah diri dalam hal program MBG. Sembari itu juga perbaikan-perbaikan dilakukan oleh pimpinan BGN yang baru,” ungkapnya.

 

Semangat keterbukaan dalam menyerap aspirasi juga ditunjukkan DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan melakukan safari ke sejumlah partai politik nonparlemen dan organisasi kemasyarakatan guna menyerap masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu.

 

“Kita sepakati untuk terus mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu. Pimpinan DPR memberikan dukungan terhadap kegiatan yang selama ini dilakukan Komisi II DPR RI mengundang sejumlah pakar, ahli, dan stakeholders kepemiluan,” ujar Rifqinizamy.

 

Ia menambahkan bahwa Komisi II juga akan berdialog dengan berbagai organisasi kemasyarakatan guna memperoleh masukan yang lebih luas mengenai arah demokrasi Indonesia. “Untuk kita menyerap aspirasi dan bisa melihat bagaimana ekspektasi serta konsep yang diberikan oleh partai-partai nonparlemen dan organisasi-organisasi tersebut terkait dengan blueprint kepemiluan dan demokrasi kita,” katanya.

 

Di tingkat daerah, semangat menghormati aspirasi masyarakat juga tercermin dalam audiensi Pemerintah Kota Bogor bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mengapresiasi ruang dialog yang diberikan pemerintah daerah, sekaligus berharap berbagai tuntutan yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti.

 

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengawal seluruh aspirasi mahasiswa sesuai kewenangannya. “Dokumen tuntutan telah diteruskan kepada DPR RI sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.

 

Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah bersama DPR dan pemerintah daerah terus menjaga ruang demokrasi yang terbuka. Kebebasan menyampaikan pendapat tetap dihormati sebagai hak konstitusional setiap warga negara, sementara berbagai aspirasi yang berkembang dijadikan bagian dari proses penyempurnaan kebijakan publik yang lebih responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

(*/rls)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.