Nasional

Pemerintah Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Maret 2020. Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dinilai sebagai jenis penyakit berisiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat.

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Janjikan ‘Libur’ Bayar Cicilan Selama 1 Tahun, Begini Syarat dan Ketentuannya

Status tersebut sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dari penyakit jenis tersebut dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mencegah keluar dan masuknya penyakit yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Untuk mengupayakan perlindungan tersebut, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Opsi tersebut diambil dalam rapat terbatas pada Senin, 30 Maret 2020, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tuturnya.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga tekah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terbitnya aturan pelaksanaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan serta berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” tandasnya.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak…

13 mins ago

Pemuda Muhammadiyah Jakarta: Polisi Harus Proses Cepat Kasus Suswono

Kontestasi Politik Pilgub Jakarta tak lama lagi akan berlangsung. Kampanye marak dilakukan oleh masing- masing…

37 mins ago

Ramdansyah: Pasca Debat, Ujian Buat Timses dan Parpol, Siapa Paling Jago Menggaet Dukungan

Adu strategi dan kepiawaian dari masing-masing tim sukses dan partai politik untuk mengaget dukungan pemilih…

2 hours ago

Ini Kata Pengamat Pemilu Ramdansyah, Terkait Dukungan Prabowo kepada Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng

JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…

7 hours ago

Kepemimpinan Presiden Prabowo Serukan Pemberantasan Narkoba hingga ke Akar

  Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam melawan penyebaran narkoba yang merusak generasi bangsa.…

13 hours ago

Presiden Prabowo Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di…

13 hours ago