• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Pasca Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Pasca Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 21 August 2025

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Pasca Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Jakarta – Pemerintah menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia, menyusul pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan tetap berada di garis terdepan dalam upaya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan sikap Presiden Prabowo terhadap penegakan hukum sangat jelas sejak awal. Menurutnya, komitmen untuk memberantas korupsi telah menjadi salah satu fokus utama kepemimpinan Presiden.

 

 

 

“Sangat clear soal hukum. Beliau dari awal sebelum menjadi presiden clear, beliau akan memimpin di garis terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Supratman.

 

 

 

Penegasan ini sekaligus menepis kekhawatiran publik bahwa pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Pemerintah menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa ada intervensi politik.

 

 

 

Dukungan terhadap komitmen Presiden juga datang dari kalangan politik. Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan Presiden Prabowo. Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menegaskan pihaknya menyambut baik sikap pemerintah yang konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi.

 

 

 

“PKS mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi. Ini menjadi harapan bersama agar bangsa Indonesia semakin bersih dari praktik korupsi yang merugikan rakyat,” kata Almuzzammil.

 

 

 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memberikan penjelasan terkait dasar pembebasan bersyarat Setya Novanto. Menurutnya, langkah tersebut bukanlah bentuk kelonggaran hukum, melainkan keputusan berdasarkan aturan yang berlaku.

 

 

 

“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” jelas Agus.

 

 

 

Agus menambahkan, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pengabaian terhadap semangat pemberantasan korupsi.

 

 

 

Meski demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama. Presiden Prabowo telah berulang kali menyampaikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di era pemerintahannya. Ke depan, strategi pemberantasan korupsi akan diperkuat melalui sinergi lintas lembaga, mulai dari penegakan hukum, pengawasan anggaran, hingga digitalisasi sistem pemerintahan.

 

 

 

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto tidak mengurangi komitmen negara dalam memberantas praktik korupsi. Justru, momentum ini diharapkan memperkuat kesadaran bersama bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, konsisten, dan menyeluruh.

 

 

 

Pemerintah berharap dukungan masyarakat dan semua elemen bangsa dapat menjadi energi positif dalam menjaga integritas, sehingga Indonesia mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

[ed]

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.