• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Tampung Usulan Mahasiswa tentang RKUHP

Pemerintah Tampung Usulan Mahasiswa tentang RKUHP

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 22 October 2022

Pemerintah Tampung Usulan Mahasiswa tentang RKUHP

Oleh : Putri Ganeswari

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan pada akhir tahun ini. Namun sebelum diresmikan, masih ada kesempatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk memberikan aspirasi.

Mahasiswa adalah agen perubahan dan memiliki posisi yang baik di masyarakat, karena merekalah calon pemimpin dimasa depan. Tugas mahasiswa tidak hanya belajar di dalam kelas, tetapi juga bergerak dalam menyuarakan keadilan. Ketika pemerintah akan mengesahkan RKUHP, maka mereka menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, agar RUU ini menjadi produk hukum yang benar-benar melindungi rakyat dari kejahatan pidana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif, menyatakan bahwa pihaknya menampung aspirasi mahasiswa mengenai RKUHP. Saat sesi dialog, ada banyak masukan yang sangat berarti, misalnya mengenai unggas yang mengganggu tanaman.

Dalam artian, ada banyak pasal dalam RUU ini dan salah satunya adalah pasal larangan unggas atau hewan piaraan seseorang masuk ke kebun orang lain. Jika terbukti maka pemilik hewan dikenai denda, sementara hewan peliharaannya disita negara. Ketika ada sesi dialog maka para mahasiswa mengusulkan tambahan pasal mengenai unggas atau hewan yang mengganggu tanaman orang lain.

Pasal ini sangat penting karena saat ini banyak yang memelihara hewan seperti kucing, anjing, atau ayam, tetapi seenaknya masuk ke kebun milik orang lain. Padahal bisa jadi mereka melakukan perusakan atau buang kotoran sembarangan.

Usulan dari mahasiswa sudah ditampung untuk dipertimbangkan pemerintah, karena kerugian pemilik kebun sangat besar saat tanamannya dirusak oleh hewan milik orang lain.

Wakil Menteri Edward melanjutkan, banyaknya masukan dari mahasiswa saat dialog RKUHP akan menjadi bahan pertimbangan. Di antaranya pasal mengenai hinaan terhadap kepala negara, dan harus dijelaskan agar tidak multi tafsir. Edward menjelaskan bahwa yang dilarang adalah hinaan, bukan kritikan yang membangun. Hinaan seperti candaan yang keterlaluan atau konten meme yang mencela presiden tentu dilarang keras dalam RKUHP.
Saat ada dialog seperti ini maka akan ada kejelasan dan titik terang, sehingga para mahasiswa tidak lagi menganggap bahwa RKUHP ngawur. Mereka lebih paham mengapa ada pasal-pasal tambahan dalam RUU tersebut, seperti pasal mengenai living law (hukum adat). Pasal ini ditambahkan karena akan mengukuhkan posisi masyarakat adat di Indonesia, dan agar tidak ada yang melanggar kesucian tempat adat di daerah-daerah.
Oleh karena itu pemerintah terus mengadakan dialog dan sharing mengenai RKUHP, yang terutama menyasar para mahasiswa. Mereka tidak usah berpanas-panasan dan berdemo untuk menyanggahnya. Namun dengan dialog akan ada keterangan plus sebab dan akibat mengapa RUU ini wajib segera disahkan. Di antaranya karena KUHP yang sekarang adalah produk hukum buatan Belanda di masa penjajahan dan tidak relevan dengan zaman sekarang.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan bahwa Keminfo memberikan sosialisasi RKUHP dengan tujuan membuka partisipasi publik seluas-luasnya. Tujuannya untuk menyempurnakan draft RKUHP yang telah disusun. Johnny juga berharap semua pihak ikut membantu sosialisasi RKUHP.
Dalam artian, sosialisasi RKUHP tak hanya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah memang menginginkan agar kementerian-kementerian dan lembaga negara terus melakukan sosialisasi RKUHP. Tujuannya selain memperkenalkan pasal-pasalnya, juga menampung aspirasi rakyat.
Aspirasi masyarakat, terutama mahasiswa, akan ditampung lalu dibicarakan dalam sidang DPR RI. Usulan dan aspirasi mereka sangat penting karena RKUHP akan mengatur hukum pidana di masyarakat, oleh karena itu mereka diperbolehkan untuk memberi saran mengenai RUU tersebut. Masyarakat sangat senang karena mereka bisa membaca draft RKUHP yang asli di situs pemerintah, sekaligus memberi usulan saat ada sesi dialog bersama pejabat pemerintah.
Jika ada penampungan aspirasi dari mahasiswa mengenai RKUHP maka menunjukkan bahwa pemerintah bertindak demokratis, karena mendengarkan suara rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyat memang berhak untuk membuat peraturannya sendiri (meski pada praktiknya diwakilkan oleh anggota DPR RI). Namun kali ini rakyat diberi kesempatan untuk memberi usulan sehingga peraturan-peraturan dalam RKUHP menjadi lebih baik.
RKUHP adalah RUU yang sangat penting karena mengatur hukum pidana Indonesia menjadi lebih baik. RUU ini akan disahkan karena KUHP yang lama wajib segera diganti, karena usianya sudah lebih dari 100 tahun dan tidak relevan dengan era teknologi informasi. Juga tidak mengikuti standar hukum modern.
Pemerintah menampung seluruh aspirasi dan usulan dari mahasiswa dalam acara sosialisasi RKUHP. Acara ini tak hanya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta lembaga-lembaga negara yang lain. Mahasiswa senang karena aspirasi mereka didengarkan dan ditampung oleh pejabat pemerintah sebagai bahan pertimbangan, sebelum RKUHP benar-benar disahkan.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.