• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Siapkan Bansos Khusus Anak Yatim

Pemerintah Siapkan Bansos Khusus Anak Yatim

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 19 August 2021

Pemerintah menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus untuk anak yatim, termasuk yang ditinggalkan orang tuanya akibat COVID-19.

Hal itu disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 secara daring di Jakarta, Senin (16/8/2022).
“Kita lagi bahas untuk membantu para anak-anak yatim yang saat ini ditinggalkan orang tuanya, baik karena COVID-19 atau karena memang anak yatim. Sesuai dengan amanat UUD 45 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara,” kata Mensos Risma.

Menurut Mensos Risma, saat ini rencana tersebut masih dalam pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Namun, Menkeu Sri Mulyani sudah memberi sinyal untuk menyetujui program yang akan diluncurkan selambat-lambatnya pada 2022 mendatang.

“Kemudian saat ini yang sedang kami proses, Ibu Menkeu lagi kita bahas dengan Kemenkeu dan Bappenas,” ujar Mensos Risma.

Menurutnya, pemerintah sedang merancang penyaluran anggaran yang cocok untuk anak-anak yang telah kehilangan orang tua.

Mensos Risma mengatakan akan melakukan pelacakan melalui kartu keluarga (KK) untuk mengetahui siapa yang merawat anak itu.

Kalau dirawat oleh yayasan, bantuan sosial khusus tersebut akan disalurkan kepada yayasan.

“Kita bisa saja tracing di data kependudukan misal kakak dari bapaknya, tapi begitu walinya yayasan atau lembaga sosial, itu kemudian akan putus sehingga kita harus mencari aturan yang tepat untuk mengakomodir,” sambungnya.

Pada 2022 mendatang, Mensos Risma akan terus melakukan pembaharuan data penerima bansos setiap bulan untuk menyesuaikan perubahan yang terjadi, seperti kematian, perubahan alamat, dan keadaan finansial.

Di samping itu, ia menyiapkan aplikasi usul sanggah untuk wadah bagi masyarakat yang hendak mengusulkan orang yang layak menerima bansos, atau membatalkan pemberian bansos bagi warga yang hanya mendapatkan bansos karena mengenal pejabat penyalurnya.

“Beberapa hari ini saya menerima surat itu dan menindaklanjuti ternyata setelah kita cek di lapangan kemudian kita tahu sebetulnya dia tidak berhak, tidak sesuai kriteria, dia mengundurkan diri,” ungkap Mensos Risma.

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perluas Akses Gizi di Papua melalui MBG

October 8, 2026

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Perluas Jangkauan hingga Papua

October 8, 2026

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perluas Akses Gizi di Papua melalui MBG

By Kata IndonesiaOctober 8, 20260

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perluas Akses Gizi di Papua melalui MBG Jayapura – Pemerintah memperluas…

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Perluas Jangkauan hingga Papua

By Kata IndonesiaOctober 8, 20260

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Perluas Jangkauan hingga Papua JAKARTA — Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden…

Stimulus 2027 Disiapkan untuk Perkuat Daya Tahan Ekonomi Rakyat

By Kata IndonesiaOctober 8, 20260

Stimulus 2027 Disiapkan untuk Perkuat Daya Tahan Ekonomi Rakyat Jakarta – Pemerintah terus menyiapkan kesinambungan…

Stimulus 2027 Jadi Paket Ekonomi dari Ketenagakerjaan hingga Perumahan

By Kata IndonesiaOctober 8, 20260

Stimulus 2027 Jadi Paket Ekonomi dari Ketenagakerjaan hingga Perumahan Jakarta – Pemerintah menyiapkan paket stimulus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.