Melihat pandemi COVID-19 secara global belum berakhir membuat Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Tanah Suci.
Menteri Agama, Fachrul Razi menyatakan keputusan tersebut diambil berdasar pada hasil kajian dengan sejumlah pihak.
“Berdasarkan kenyataan itu pemerintah memutuskan tak memberangkatkan haji pada 1441 hijriah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama, Selasa (2/6).
Baca Juga
Baca juga Kebiasaan Baru Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Penularan Covid-19
Diketahui sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunggu kejelasan dari pemerintah Arab Saudi terkait haji tahun ini. Indonesia ketika itu memberi waktu hingga akhir April bagi Saudi.
Namun hingga 29 April, Saudi tak kunjung memberi kabar. Kemenag pun mengundur batas waktu hingga 20 Mei. Hal yang sama pun terjadi, tak ada kepastian dari Saudi.
Fachrul menyebut pemerintah Arab Saudi mulai melakukan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2020. Hal ini yang membuat pemberangkatan haji ditunda.
“Persiapan ini sudah terpantau sejak 17 Mei lalu dan terlihat sudah ada pendirian tenda-tenda untuk jemaah haji di Arafah,” katanya.
Saudi sendiri telah membuka sejumlah masjid untuk pelaksanaan ibadah. Protokol ketat diterapkan untuk mencegah penularan corona yang berawal dari kegiatan ibadah bersama di dalam masjid.
Aturan ketat itu antara lain pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk lingkungan masjid, memakai masker, membawa sejadah sendiri, menghindari jabat tangan, dan menjaga jarak antarsesama setidaknya sampai 2 meter.
Jika haji jadi dilaksanakan, Indonesia akan mengirim kloter pertama pada 26 Juni mendatang. Hingga Selasa (19/5) sore, baru 188.375 orang dari kuota 221 ribu yang telah melakukan pelunasan biaya haji dan siap diberangkatkan.