• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah: Putusan MK Mempertegas Penguatan Tata Kelola Program MBG

Pemerintah: Putusan MK Mempertegas Penguatan Tata Kelola Program MBG

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 3 August 2026

Pemerintah: Putusan MK Mempertegas Penguatan Tata Kelola Program MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari pos anggaran fungsi pendidikan dalam APBN. Pemisahan anggaran ini wajib berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun setelah putusan dibacakan.

Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan siap menjalankan program prioritas ini dengan mengikuti skema dan kebijakan anggaran baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Putusan MK menjadi penegasan terhadap tata kelola program MBG yang lebih baik.

 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa BGN siap menjalankan setiap kebijakan pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan MK mengenai penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memastikan Program MBG berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sudaryono menegaskan BGN berada pada tataran operasional sehingga seluruh pelaksanaan program akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.

 

“Kami adalah lembaga pemerintah di tingkat operasional. Apa pun keputusan negara dan kebijakan pemerintah nantinya, kami akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tugas kami adalah memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal untuk masyarakat,” ujar Sudaryono.

 

Lebih lanjut Sudaryono menyampaikan, kebijakan mengenai penganggaran merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Oleh karena itu, BGN akan berfokus pada pelaksanaan program agar manfaat Program MBG dapat terus dirasakan oleh para penerima manfaat di seluruh Indonesia.

 

“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono.

 

BGN memastikan seluruh pelaksanaan Program MBG yang telah berjalan tetap berlangsung dengan baik. Selain itu, BGN juga terus menyelaraskan data bersama kementerian terkait untuk mempercepat perluasan layanan di wilayah yang memiliki prevalensi stunting tinggi, sehingga intervensi gizi dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.

Respon Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Akan Ganggu APBN

August 3, 2026

Pemerintah: Putusan MK Mempertegas Penguatan Tata Kelola Program MBG

August 3, 2026

Respon Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Akan Ganggu APBN

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Respon Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Akan Ganggu APBN JAKARTA – Menteri Keuangan…

Pemerintah: Putusan MK Mempertegas Penguatan Tata Kelola Program MBG

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Pemerintah: Putusan MK Mempertegas Penguatan Tata Kelola Program MBG Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran…

Ekonomi Kreatif Diperkuat dari Desa Kreatif, Creative Hub, hingga Pasar Global

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Ekonomi Kreatif Diperkuat dari Desa Kreatif, Creative Hub, hingga Pasar Global JAKARTA – Kementerian Ekonomi…

Hilirisasi dan PSN Papua, Pilar Baru Pemerataan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Hilirisasi dan PSN Papua, Pilar Baru Pemerataan Ekonomi Nasional Oleh: Yohanis Mambo Pengakuan dunia internasional…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.