• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 15 June 2026

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan

Jakarta – Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan pangan berupa beras untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok. Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan akan diberikan selama tiga bulan kepada jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden guna memastikan masyarakat tetap terlindungi dari dampak kenaikan harga pangan yang berpotensi terjadi saat memasuki musim kemarau.

“Memasuki periode musim kemarau dan mempertimbangkan perkembangan situasi terkini, sesuai petunjuk Bapak Presiden, pemerintah ingin memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali dan tidak membebani masyarakat. Oleh sebab itu, masa penyaluran bantuan pangan beras diperpanjang menjadi tiga bulan,” ujar Zulkifli Hasan.

Ia menjelaskan bantuan akan mulai disalurkan pada Juli 2026 dengan alokasi 10 kilogram beras per bulan kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat. Pelaksanaan program akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial bersama instansi terkait.

 

Meski demikian, pemerintah masih akan mengevaluasi penyaluran pada Agustus dan September dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi musim, kebutuhan masyarakat, dan ketersediaan pasokan beras nasional.

 

“Penyaluran untuk bulan Juli sudah dipastikan terlaksana. Sementara untuk bulan-bulan berikutnya akan diputuskan setelah melihat perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” katanya.

 

Zulkifli Hasan memperkirakan kebutuhan beras untuk program tersebut mencapai sekitar 1 juta ton. Namun, ia memastikan stok beras nasional masih mencukupi.

 

“Cadangan beras nasional saat ini berada di kisaran 5,2 juta ton sehingga masih sangat cukup untuk mendukung pelaksanaan program bantuan pangan tersebut,” ujarnya.

 

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas harga beras, termasuk mempercepat penyaluran bantuan pangan dan distribusi beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

 

“Hingga awal Juni 2026, persediaan beras yang berada dalam pengelolaan Bulog telah mencapai sekitar 5,3 juta ton. Jumlah tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan bantuan pangan, program SPHP, maupun berbagai kebijakan intervensi pemerintah,” kata Ahmad Rizal.

 

Hingga Juni 2026, realisasi penyaluran bantuan pangan beras telah mendekati 60 persen atau diterima hampir 20 juta penerima dari target 33,2 juta penerima. Selain itu, Bulog telah menyalurkan sekitar 315 ribu ton beras SPHP melalui pasar tradisional, kios pangan, pengecer mitra pemerintah daerah, dan Gerakan Pangan Murah.

 

“Beras SPHP menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga akses masyarakat terhadap beras dengan harga yang terjangkau,” tambahnya.

 

Ahmad Rizal juga mengimbau masyarakat tetap tenang karena stok beras nasional berada dalam kondisi aman dan pemerintah akan terus menjaga stabilitas pasokan serta harga pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.