• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Perpanjang Bansos Pangan hingga September 2026 untuk Jaga Daya Beli Rakyat

Pemerintah Perpanjang Bansos Pangan hingga September 2026 untuk Jaga Daya Beli Rakyat

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 27 June 2026

Pemerintah Perpanjang Bansos Pangan hingga September 2026 untuk Jaga Daya Beli Rakyat

Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari dampak ketidakpastian ekonomi global melalui kebijakan perpanjangan program bantuan pangan bagi 33,24 juta penerima manfaat. Program yang semula dijadwalkan berakhir, kini diperpanjang selama tiga bulan, yakni mulai Juli hingga September 2026, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang rentan terhadap gejolak ekonomi dan kenaikan harga pangan.

 

“Bantuan pangan, ini pemerintah sudah atas arahan Bapak Presiden, Pak Presiden Prabowo mengarahkan untuk ini dilanjutkan untuk tiga bulan kemudian, yang dimulai lagi bulan Juli, Agustus, September untuk penerima sebesar 33,24 juta penerima,” ujar Airlangga.

 

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi di tengah berbagai tantangan global yang masih berlangsung. Perpanjangan bantuan pangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Selain memperpanjang bantuan pangan, pemerintah juga menyiapkan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menjaga stabilitas harga kedelai yang menjadi bahan baku utama industri tahu dan tempe. Melalui program ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp2.000 per kilogram dengan target kuota mencapai 250 ribu ton kedelai.

 

“Untuk perajin tahu dan tempe untuk dijaga subsidi sebesar Rp2.000 per kilogram dengan target kuota 250.000 ton,” kata Airlangga.

 

Ia menjelaskan bahwa subsidi tersebut akan diberikan ketika harga kedelai berada di atas harga acuan pembelian yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga keberlangsungan usaha para perajin tahu dan tempe, tetapi juga memastikan masyarakat tetap dapat mengakses sumber protein dengan harga yang terjangkau.

 

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari kalangan akademisi dan pengamat ekonomi. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics, Eliza Mardian, menilai bahwa intervensi pemerintah ini merupakan langkah yang tepat dalam jangka pendek untuk menjaga ketahanan pangan kelompok rentan.

 

“Pemberian bansos ini efektif sebagai _short-term stabilizer_ saja. Ini langsung ke sasaran _vulnerable groups,”_ ujarnya.

 

Eliza menambahkan bahwa di tengah kondisi daya beli yang masih menghadapi tekanan, bantuan pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan kebutuhan kalori dasar masyarakat tetap terpenuhi. Selain memperkuat ketahanan pangan rumah tangga miskin, program ini juga diyakini mampu menjaga tingkat konsumsi masyarakat.

 

“Perpanjangan bantuan beras selama tiga bulan dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga kelompok bawah sekaligus memberikan _multiplier effect_ sederhana terhadap perekonomian,” kata Eliza.

 

Melalui perpanjangan bantuan pangan dan berbagai program stabilisasi harga, pemerintah menunjukkan kehadirannya dalam melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya tahan masyarakat, menjaga inflasi pangan tetap terkendali, serta mendorong pemulihan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.