• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Perkuat UMKM Lewat Sistem Perbankan Sehat dan Terjamin

Pemerintah Perkuat UMKM Lewat Sistem Perbankan Sehat dan Terjamin

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 29 January 2026

Pemerintah Perkuat UMKM Lewat Sistem Perbankan Sehat dan Terjamin

Jakarta- Pemerintah terus memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional melalui penguatan sistem perbankan yang sehat, stabil, dan terjamin. Upaya ini dijalankan secara terintegrasi dengan melibatkan perbankan nasional serta lembaga penjamin simpanan guna memastikan akses pembiayaan, keamanan dana, dan keberlanjutan usaha pelaku UMKM di seluruh daerah.

 

Sebagai mitra strategis pemerintah, Bank Mandiri menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan dan kemandirian UMKM. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pendekatan menyeluruh yang mencakup pembiayaan inklusif, pendampingan usaha, serta pengembangan ekosistem keuangan yang mendorong UMKM agar lebih produktif dan berdaya saing. Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan menyampaikan bahwa penguatan UMKM merupakan mandat penting perseroan sebagai agen pembangunan.

 

“UMKM merupakan pilar utama dalam menopang ekonomi kerakyatan. Untuk itu, Bank Mandiri mengintegrasikan pembiayaan inklusif, pendampingan usaha, dan penguatan ekosistem sebagai satu kesatuan pendekatan untuk memperluas kapasitas usaha para pelaku UMKM,” ujar Riduan.

 

Untuk memastikan manfaat pembangunan ekonomi dirasakan hingga tingkat desa, Bank Mandiri aktif berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), BUMDESMA, serta koperasi desa melalui berbagai program strategis nasional. Hingga kini, Bank Mandiri telah membuka ribuan rekening BUMDES, BUMDESMA, dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, serta menyalurkan kredit kepada mitra Program Makan Bergizi Gratis guna mendukung tata kelola keuangan dan kelancaran transaksi di tingkat lokal.

 

Di sisi lain, perluasan akses pembiayaan UMKM juga ditopang oleh optimalisasi layanan keuangan digital. Penyaluran kredit UMKM Bank Mandiri sepanjang Januari hingga November 2025 tercatat mencapai Rp74,9 triliun, didukung strategi jemput bola melalui Mandiri Agen yang telah melayani jutaan nasabah di berbagai wilayah. Selain itu, pemanfaatan aplikasi Livin’ Merchant sebagai layanan POS terintegrasi turut membantu jutaan pelaku usaha meningkatkan efisiensi transaksi dan pengelolaan keuangan.

 

Penguatan UMKM juga diperkuat oleh jaminan keamanan dana melalui sistem penjaminan simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya menjaga stabilitas perbankan agar UMKM dapat menjalankan usaha dengan rasa aman. Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto menekankan bahwa kepercayaan terhadap perbankan merupakan kunci keberlanjutan UMKM.

 

“Keamanan simpanan di bank adalah fondasi utama bagi pelaku UMKM. LPS hadir untuk memastikan dana usaha masyarakat, termasuk UMKM, aman dan terlindungi,” kata Jimmy.

 

LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, baik di bank konvensional maupun syariah. Hingga November 2025, lebih dari 99,9 persen rekening nasabah tercatat dijamin penuh oleh LPS, sehingga mayoritas rekening UMKM berada dalam batas aman. Menurut Jimmy, stabilitas perbankan sangat penting karena gangguan sektor keuangan dapat berdampak langsung pada pembiayaan dan daya tahan usaha UMKM.

 

Melalui sinergi antara pemerintah, perbankan, dan LPS, penguatan UMKM diharapkan berjalan lebih terukur dan berkelanjutan. Sistem perbankan yang sehat dan terjamin tidak hanya memperluas akses ekonomi inklusif, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi UMKM untuk tumbuh, naik kelas, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.