• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi melalui Pengendalian Inflasi, Rupiah, dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi melalui Pengendalian Inflasi, Rupiah, dan Daya Beli Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 20 June 2026

Pemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi melalui Pengendalian Inflasi, Rupiah, dan Daya Beli Masyarakat

JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat berbagai langkah strategis guna mengendalikan inflasi, menjaga harga kebutuhan pokok, memperkuat nilai tukar rupiah, serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung. Berbagai kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil disinergikan untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Di sisi fiskal, sejumlah indikator menunjukkan kondisi ekonomi nasional tetap berada pada jalur yang sehat. Ekonom Senior INDEF, Prof. Didik J. Rachbini, menilai berbagai kritik yang menyebut kondisi fiskal Indonesia memburuk tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan data terkini.

“Saya cermati, kondisi fiskal cukup baik dengan pendapatan dan pengeluaran masih dalam toleransi yang memadai. Terutama soal defisit sampai Mei 2026, terjaga 0,7 persen terhadap PDB. Mudah-mudahan ini terus terjaga sampai kuartal kedua,” ujar Didik.

 

Menurutnya, kemampuan pemerintah menjaga defisit fiskal tetap rendah menunjukkan disiplin pengelolaan anggaran yang baik di tengah tekanan global. Selain itu, pembiayaan fiskal yang telah mencapai Rp379,4 triliun atau sekitar 55,1 persen dari target tahunan menunjukkan tersedianya ruang pendanaan yang cukup untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

 

Didik juga menyoroti peningkatan pendapatan negara yang tumbuh sekitar 19 persen secara tahunan hingga Mei 2026 menjadi Rp1.185 triliun. Kenaikan tersebut ditopang oleh pertumbuhan penerimaan pajak yang meningkat sekitar 22 persen serta kenaikan pendapatan non-pajak dari berbagai sektor produktif.

 

Sementara itu, pemerintah terus memperkuat perlindungan daya beli masyarakat melalui program Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan secara masif di berbagai daerah. Program tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok sekaligus mengendalikan inflasi pangan.

 

Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, mengatakan stabilitas harga beras berhasil dijaga dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi beras pada Mei 2026 tercatat hanya 0,38 persen, jauh lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.

 

“Kita syukuri beras tak lagi menjadi penyumbang utama inflasi dalam dua tahun terakhir,” ujar Amran.

 

Pemerintah juga memperoleh dukungan dari kalangan legislatif terhadap berbagai stimulus ekonomi yang diberikan kepada masyarakat. Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menilai insentif di sektor transportasi publik dapat meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga.

 

“Dalam situasi ekonomi yang melambat seperti ini, diskon dan insentif di sektor transportasi akan meningkatkan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan belanja konsumsi,” kata Sofwan.

 

Melalui kombinasi pengendalian inflasi, penguatan fiskal, stabilisasi nilai tukar, serta berbagai stimulus yang menyentuh langsung masyarakat, pemerintah optimistis aktivitas ekonomi nasional tetap tumbuh kuat.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.