• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Pendidikan, Monitoring, dan Koordinasi Lintas Lembaga

Pemerintah Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Pendidikan, Monitoring, dan Koordinasi Lintas Lembaga

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 26 June 2026

Pemerintah Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Pendidikan, Monitoring, dan Koordinasi Lintas Lembaga

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat strategi pencegahan korupsi melalui pendekatan yang semakin komprehensif, mulai dari penguatan pendidikan integritas, peningkatan pengawasan dan monitoring, hingga penguatan koordinasi lintas lembaga.

Pendekatan pencegahan dinilai semakin penting di tengah berkembangnya modus tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, sehingga membutuhkan sinergi antarlembaga dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono menegaskan pentingnya kolaborasi antara profesi hukum dan akuntansi forensik untuk mendukung penegakan hukum berbasis bukti.

Menurutnya, penguatan kerja sama lintas profesi menjadi kebutuhan mendesak agar proses pembuktian perkara korupsi dapat dilakukan secara lebih objektif, ilmiah, dan akurat.

 

“Menemukan kerugian negara merupakan suatu hal, tetapi membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum adalah tantangan sesungguhnya,” tegas Agus.

 

Ia menjelaskan bahwa penguatan metodologi, etika profesi, serta integrasi antara penegak hukum, auditor, dan akuntan forensik menjadi kunci dalam memastikan setiap perkara korupsi dapat diproses secara transparan dan berkeadilan.

 

Selain memperkuat aspek penegakan hukum, pemerintah juga mengedepankan pendidikan sebagai instrumen utama pencegahan korupsi.

 

KPK bersama Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas yang ditujukan bagi lebih dari 6,7 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa integritas aparatur merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan dipercaya masyarakat.

 

“Yang kita bangun bukan sekadar platform digital, tetapi gerakan nasional pembelajaran integritas ASN yang diharapkan mampu menjangkau jutaan aparatur negara secara luas dan konsisten,” ujar Setyo.

 

Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum semata, melainkan harus dimulai dari pembentukan karakter, kesadaran, dan budaya integritas yang kuat di lingkungan birokrasi.

 

Upaya pencegahan korupsi juga diperkuat dari sektor pendidikan melalui pengawalan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berintegritas.

 

KPK bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendorong terciptanya proses penerimaan peserta didik yang adil, transparan, dan bebas dari praktik suap maupun gratifikasi.

 

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda, menegaskan bahwa pengawasan yang ketat menjadi instrumen penting dalam menutup berbagai celah penyimpangan yang berpotensi terjadi selama proses penerimaan murid baru.

 

“Kita soroti tiga celahnya, yaitu penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi. Ketika kami terjun langsung di Jakarta, transparansinya sudah baik, tetapi masih ada ekspektasi dari pihak-pihak yang tidak lolos SPMB sehingga ada oknum yang mencoba memanfaatkan celah tersebut,” ujar Linda.

 

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu hingga hilir, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.