• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Pastikan Tak Ada Pasal Anti-Kritik dalam KUHAP dan KUHP

Pemerintah Pastikan Tak Ada Pasal Anti-Kritik dalam KUHAP dan KUHP

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 5 January 2026

Pemerintah Pastikan Tak Ada Pasal Anti-Kritik dalam KUHAP dan KUHP

Oleh: Amanda Nastiti

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memunculkan berbagai diskursus di ruang publik, terutama di media sosial. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah anggapan bahwa regulasi baru tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat atau pemerintah.

 

 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah secara tegas memastikan bahwa tidak terdapat satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP yang dapat digunakan untuk memidanakan warga negara hanya karena menyampaikan kritik.

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pemerintah memandang kritik sebagai elemen penting dalam demokrasi dan sebagai sarana kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru akan mengekang ruang kritik dinilai tidak memiliki dasar normatif apabila dicermati secara cermat isi pasal-pasalnya.

 

Yusril menegaskan bahwa KUHP Nasional membedakan secara jelas antara kritik dan penghinaan. Kritik dipahami sebagai penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah, sedangkan penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang.

 

Dalam KUHP baru, ketentuan yang berkaitan dengan penghinaan diatur secara terbatas dan bersifat delik aduan, sehingga tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan konstruksi tersebut, negara tidak memiliki ruang untuk secara aktif memburu atau mengkriminalisasi pengkritik.

 

Pemerintah juga menilai penting adanya kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terkait batasan konseptual antara kritik dan penghinaan. Tanpa pemahaman yang seragam, potensi salah tafsir dalam penerapan hukum bisa saja terjadi. Karena itu, sosialisasi dan edukasi publik menjadi bagian penting dari implementasi KUHP dan KUHAP baru agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan atau disinformasi yang beredar luas di ruang digital.

 

Dalam pandangan pemerintah, dinamika perdebatan yang muncul justru mencerminkan proses pendewasaan demokrasi. Negara tidak memposisikan kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari dialog kebangsaan yang sehat. Kesalahpahaman yang menyamakan kritik dengan penghinaan dinilai lebih banyak dipengaruhi oleh pembacaan parsial terhadap pasal-pasal tertentu, tanpa melihat keseluruhan kerangka hukum yang dibangun secara sistematis.

 

Dari sisi kelembagaan, Pemerintah memastikan KUHAP telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP yang baru mulai Januari 2026. Penandatanganan tersebut menandai selesainya seluruh tahapan formal pembentukan hukum acara pidana nasional.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang tersebut. Menurutnya, dengan ditandatanganinya KUHAP, pemerintah memastikan kesiapan regulasi hukum formil sebagai pasangan dari KUHP Nasional yang juga mulai berlaku pada periode yang sama.

 

Pemerintah menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP secara bersamaan merupakan langkah strategis untuk menjamin keselarasan antara hukum materiil dan hukum acara. Dengan kerangka hukum yang utuh, proses penegakan hukum diharapkan berjalan lebih sistematis, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia di setiap tahapan peradilan pidana.

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melanjutkan reformasi hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih modern, berkeadilan, dan akuntabel, sekaligus meninggalkan praktik hukum lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi dan kebutuhan masyarakat.

 

Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi kedua undang-undang tersebut. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksanaan, baik untuk KUHP maupun KUHAP, dapat diberlakukan secara bersamaan.

 

Regulasi turunan ini mencakup pengaturan mengenai keadilan restoratif hingga sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang seluruhnya dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

 

Dengan dukungan regulasi pelaksana, pemerintah menilai tidak ada celah bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan KUHP dan KUHAP sebagai alat represif terhadap kebebasan berekspresi. Justru sebaliknya, sistem baru ini dirancang untuk membatasi kewenangan aparat agar tetap berada dalam koridor hukum dan HAM. Mekanisme pengawasan, prosedur yang lebih ketat, serta prinsip kehati-hatian menjadi fondasi utama dalam penerapannya.

 

Pemerintah juga menegaskan bahwa prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, sehingga perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses berdasarkan ketentuan lama. Hal ini menunjukkan komitmen negara terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dari penerapan hukum secara sewenang-wenang.

 

Melalui keseluruhan pendekatan tersebut, pemerintah menilai narasi tentang adanya pasal anti-kritik dalam KUHP dan KUHAP baru tidak berdasar. Regulasi ini justru dirancang untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat individu, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.

 

Pemerintah berharap masyarakat dapat membaca dan memahami undang-undang secara utuh, tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat, serta terus berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi dengan cara yang bertanggung jawab.

 

)* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih 

August 30, 2026

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia

August 29, 2026

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih 

By Kata IndonesiaAugust 30, 20260

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih  Oleh: Catur Ronggo Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Bali pada 25 Agustus 2026 layak dibaca sebagai salah satu langkah konkrit dalam membangun kemandirian energi. Target tersebut bukan sekadar menambah kapasitas pembangkit, tetapi juga menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah: energi bersih ditempatkan sebagai instrumen ketahanan nasional, penguatan industri, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil. Presiden Prabowo menargetkan pembangunan PLTS 100 GWp dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Tenggat agresif menunjukkan pemerintah ingin mempercepat eksekusi, bukan membiarkan transisi energi berhenti pada dokumen perencanaan. Target itu sekaligus menjadi tantangan koordinasi bagi kementerian, PLN, pelaku usaha, dan seluruh ekosistem energi nasional untuk mengubah potensi surya Indonesia menjadi kapasitas listrik yang nyata. Pilihan energi surya memiliki dasar yang kuat. Pemerintah mencatat potensi energi surya Indonesia mencapai sekitar 3.294 GWp, sementara kapasitas terpasang hingga April 2026 baru sekitar 1,5 GWp. Kesenjangan tersebut memperlihatkan besarnya ruang yang masih dapat dimanfaatkan. Karena itu, megaproyek 100 GWp bukan hanya proyek infrastruktur, melainkan upaya mengubah sumber daya alam yang selama ini belum optimal dimanfaatkan menjadi kekuatan ekonomi dan energi nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperkirakan kebutuhan investasi untuk keseluruhan program mencapai sekitar 73 miliar dolar AS atau lebih dari Rp1.140 triliun. Nilai tersebut memang sangat besar, tetapi harus dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat fondasi energi nasional. Bahlil juga memperkirakan program ini dapat menciptakan sekitar 5,52 juta lapangan kerja dan menghasilkan efisiensi subsidi energi hingga Rp73,9 triliun setiap tahun. Dengan demikian, belanja pembangunan diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas. Besarnya kebutuhan investasi juga membuka ruang kolaborasi antara negara dan sektor swasta. Pemerintah menyiapkan skema Independent Power Producer bagi investor yang mampu menawarkan harga listrik kompetitif. Apabila tidak terdapat penawaran yang memenuhi prinsip efisiensi, pemerintah menyiapkan opsi pembangunan melalui Danantara. Pola ini menunjukkan negara tetap memegang kendali strategis, sekaligus membuka kesempatan bagi modal dan kemampuan usaha untuk mempercepat pembangunan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan bertahap agar pelaksanaan dapat dikawal secara terukur. Tahap awal diarahkan pada 17 GWp, dilanjutkan 18 GWp, kemudian sekitar 35 GWp pada fase berikutnya, sementara kapasitas sisanya akan ditetapkan melalui tahapan lanjutan. Peta jalan tersebut penting karena proyek sebesar 100 GWp membutuhkan kesiapan lahan, jaringan transmisi, pembiayaan, teknologi penyimpanan, serta koordinasi lintas sektor.…

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia Oleh : Radjiman Arif Indonesia sedang memasuki babak…

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja JAKARTA – Pemerintah di…

Pemerintah Dorong PLTS 100 GWp untuk Hemat Subsidi Rp73,9 Triliun

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Pemerintah Dorong PLTS 100 GWp untuk Hemat Subsidi Rp73,9 Triliun JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.