• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Pastikan Penjual Online Kecil Tetap Bebas Pajak hingga Omzet Rp500 Juta

Pemerintah Pastikan Penjual Online Kecil Tetap Bebas Pajak hingga Omzet Rp500 Juta

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 30 June 2026

Pemerintah Pastikan Penjual Online Kecil Tetap Bebas Pajak hingga Omzet Rp500 Juta

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, termasuk penjual yang berjualan melalui platform e-commerce dan marketplace, tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) selama omzet usahanya tidak melebihi Rp500 juta per tahun.

Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian kepada jutaan pelaku UMKM agar dapat terus mengembangkan usahanya tanpa kekhawatiran terhadap informasi yang keliru mengenai kebijakan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pelaku usaha yang mencatatkan omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun tidak boleh dikenai pemotongan pajak oleh pihak platform.

“Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh,” ujar Inge.

 

Kebijakan penarikan pajak terhadap ekosistem digital ini mengacu pada regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan beleid tersebut, marketplace wajib memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto para pedagang yang bertransaksi di dalam platform.

 

“Jadi, setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omsetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya. Saya masih di bawah Rp 500 juta omset saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima,” jelas Inge.

 

Sementara itu, Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.

 

“Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas,” ujarnya.

 

Reghi menjelaskan, penyempurnaan kebijakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 juga bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan agar berbagai kebijakan afirmatif benar-benar diterima oleh UMKM yang berhak.

 

Kepastian tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan pelaku UMKM terhadap ekosistem perdagangan digital nasional.

 

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan pemberian dukungan kepada pelaku usaha kecil agar semakin naik kelas, produktif, serta mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana

September 8, 2026

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan

September 8, 2026

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana Oleh: Camelia Kencana Risiko bencana merupakan…

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan…

Pemerintah Pantau Erupsi Anak Krakatau, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Pemerintah Pantau Erupsi Anak Krakatau, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Pemerintah memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat…

Jaga Indonesia, Persatuan dan Kritik Konstruktif Jadi Kunci Mengawal Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Jaga Indonesia, Persatuan dan Kritik Konstruktif Jadi Kunci Mengawal Prabowo-Gibran Oleh : Gavin Asadit Menjaga persatuan nasional menjadi salah satu kunci penting dalam mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di tengah dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang terus berkembang, masyarakat memiliki peran strategis untuk memastikan perbedaan pandangan tetap berada dalam koridor demokrasi yang sehat. Persatuan bukan berarti menghilangkan perbedaan pendapat. Sebaliknya, persatuan dapat diwujudkan dengan menjadikan perbedaan sebagai bagian dari proses demokrasi, sekaligus memastikan setiap kritik disampaikan secara konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Situasi bangsa yang kondusif membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah. Perbedaan pilihan politik merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk membangun permusuhan ataupun memperlebar polarisasi di tengah masyarakat. Dukungan terhadap pemerintahan juga tidak harus dipahami sebagai sikap yang menutup ruang kritik. Masyarakat tetap mempunyai hak untuk memberikan masukan, melakukan pengawasan, dan menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. Hal terpenting adalah kritik tersebut disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab serta didasarkan pada kepentingan publik. Kritik konstruktif justru dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat pemerintahan. Masukan dari masyarakat dapat membantu pemerintah melihat persoalan secara lebih luas, terutama ketika sebuah program masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.