• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pajak E-Commerce per 1 Juli Dipastikan Tak Rugikan UMKM

Pajak E-Commerce per 1 Juli Dipastikan Tak Rugikan UMKM

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 1 July 2026

Pajak E-Commerce per 1 Juli Dipastikan Tak Rugikan UMKM

Jakarta – Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce tidak akan menambah beban pelaku usaha, khususnya UMKM. Kebijakan yang berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini dijadwalkan mengudara secara resmi pada 1 Juli 2026 mendatang.

 

Skema baru tersebut justru dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan tanpa mengubah besaran pajak yang selama ini berlaku.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati menegaskan pemungutan pajak oleh marketplace bukan merupakan jenis pajak baru maupun pungutan ganda. Menurutnya, platform digital hanya bertindak sebagai pemungut sehingga penjual tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara mandiri.

 

“Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri,” kata Inge.

 

Ia menjelaskan kewajiban perpajakan pelaku usaha tetap sama, baik berjualan secara langsung maupun melalui berbagai platform digital. Seluruh transaksi akan dihitung secara terintegrasi sehingga pelaporan menjadi lebih akurat dan transparan. Bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh final tetap sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan kebijakan tersebut tidak mengubah tarif pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha. Menurutnya, sistem baru justru memberikan kemudahan karena proses penghitungan dan penyetoran dilakukan langsung oleh platform yang telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

 

“Sekarang platform wajib mengutip pajak dan berhubungan langsung dengan DJP dengan sistemnya. Begitulah setiap transaksi yang terjadi, sudah bisa dihitung pajaknya berapa nih,” ujar Temmy.

 

Pemerintah berharap mekanisme baru ini mampu menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan. Dengan administrasi yang semakin mudah, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan usaha, memperluas pasar digital, serta meningkatkan daya saing tanpa terbebani proses perpajakan yang rumit. (*)

Mitigasi Pelatihan Kopdes Merah Putih Diperketat, Program Tetap Berjalan

July 1, 2026

Pemerintah Pastikan Evaluasi Teknis Pelatihan Kopdes Merah Putih Secara Menyeluruh

July 1, 2026

Mitigasi Pelatihan Kopdes Merah Putih Diperketat, Program Tetap Berjalan

By Kata IndonesiaJuly 1, 20260

Mitigasi Pelatihan Kopdes Merah Putih Diperketat, Program Tetap Berjalan Jakarta – Penguatan mitigasi dalam pelaksanaan…

Pemerintah Pastikan Evaluasi Teknis Pelatihan Kopdes Merah Putih Secara Menyeluruh

By Kata IndonesiaJuly 1, 20260

Pemerintah Pastikan Evaluasi Teknis Pelatihan Kopdes Merah Putih Secara Menyeluruh Jakarta – Pemerintah memastikan evaluasi…

Gus Adnan Hafizh Al Faruqi: Sang Penggerak Kemandirian, Mentor Digital Santri Masa Kini

By Kata IndonesiaJuly 1, 20260

​Zaman terus berubah, begitu pula cara dakwah menyentuh hati generasi muda. Di tengah hiruk-pikuk konten…

Melindungi UMKM dalam Kebijakan Pajak E-Commerce

By Kata IndonesiaJuly 1, 20260

Melindungi UMKM dalam Kebijakan Pajak E-Commerce Oleh : Antonius Utomo Perkembangan perdagangan digital telah mengubah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.