• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Pastikan Koperasi Merah Putih Naik Kelas lewat Manajer Bersertifikasi BNSP

Pemerintah Pastikan Koperasi Merah Putih Naik Kelas lewat Manajer Bersertifikasi BNSP

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 31 July 2026

Pemerintah Pastikan Koperasi Merah Putih Naik Kelas lewat Manajer Bersertifikasi BNSP

Jakarta,- Pemerintah terus memperkuat tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memberikan pelatihan manajerial serta sertifikasi kompetensi kepada para calon manajer koperasi agar mampu mengelola usaha secara modern, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya ini diharapkan menjadi fondasi bagi KDKMP untuk tumbuh sebagai penggerak ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP saat ini mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelatihan yang berlangsung pada 17–29 Juli 2026 tersebut dilaksanakan di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas di seluruh Indonesia. Kurikulumnya mencakup 90 jam pelajaran yang terdiri atas 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi dengan fokus pada manajemen koperasi dan pengelolaan keuangan.

 

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan keberhasilan KDKMP tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal, tetapi juga kemampuan manajer dalam memahami potensi daerah, menyusun strategi bisnis, dan mengambil keputusan yang tepat sesuai kebutuhan masyarakat.

 

“Networking ini mahal, karena Anda akan jadi single fighter di KDKMP tempat Anda ditempatkan. Kenali koperasi itu membutuhkan apa,” kata Destry.

 

Ia menekankan bahwa setiap manajer harus aktif berkomunikasi dengan kepala desa, pengurus koperasi, dan masyarakat untuk menggali potensi wilayah yang dapat dikembangkan menjadi peluang usaha. Menurutnya, koperasi merupakan perusahaan berbasis komunitas sehingga model bisnis yang dibangun harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat desa agar mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan.

 

Sementara itu, Pendiri The Local Enablers, Dwi Purnomo, yang menjadi fasilitator pelatihan, menekankan pentingnya kepemimpinan dan kemampuan membangun jejaring dalam mengembangkan koperasi. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak akan memperkuat ekosistem usaha KDKMP dan membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas.

 

“Manajer harus berpikir memberikan solusi bagi masyarakat, tidak hanya berpikir menghasilkan produk. Produk itu sebagus apa pun, kalau tidak memberikan solusi, tidak akan menjadi value,” ujar Dwi.

 

Pemerintah optimistis, melalui pelatihan intensif dan sertifikasi kompetensi BNSP, para manajer KDKMP akan memiliki kapasitas profesional dalam mengelola koperasi secara akuntabel, inovatif, dan berdaya saing. Dengan dukungan SDM yang kompeten, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu naik kelas menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, memperkuat kemandirian masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari tingkat desa.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.