• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak pada Kebutuhan Pokok Masyarakat

Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak pada Kebutuhan Pokok Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 2 January 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tetap terjaga meski tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan bahwa ekonomi nasional tetap kokoh meski tarif PPN mencapai 12%. Bahkan, Febrio memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 akan tetap tumbuh di atas 5,0%. Sedangkan pada 2025 mendatang, pihaknya optimis pertumbuhan ekonomi RI tetap dijaga sesuai dengan target APBN yakni sebesar 5,2%.

“Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0%. Dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan,” kata Febrio.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan hitungan Pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6%. Dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%. “Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” kata Kemenkeu dalam keterangan tertulis.

Adapun barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Jenis barang dan jasa tersebut meliputi barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Selain itu, jasa-jasa penting termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum. Barang lainnya seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum juga mendapatkan insentif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus untuk mendukung masyarakat dan sektor tertentu. Salah satu stimulus tersebut adalah pembebasan PPN untuk beberapa sektor, seperti transportasi dan bahan pokok penting.

Airlangga juga menegaskan bahwa tarif PPN untuk bahan pokok tertentu, seperti beras premium, tetap 0%. Sementara itu, bahan pokok lainnya, seperti tepung terigu dan minyak, masih akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Secara keseluruhan kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pulung Agustanto: Peluang Kerja Luar Negeri Harus Dimanfaatkan Maksimal

July 21, 2026

Outlook Stabil: Sinyal Resiliensi Ekonomi Indonesia

July 21, 2026

Pulung Agustanto: Peluang Kerja Luar Negeri Harus Dimanfaatkan Maksimal

By Kata IndonesiaJuly 21, 20260

Pasar tenaga kerja dalam negeri sedang berada dalam fase yang sangat mencemaskan. Gelombang Pemutusan Hubungan…

Outlook Stabil: Sinyal Resiliensi Ekonomi Indonesia

By Kata IndonesiaJuly 21, 20260

Outlook Stabil: Sinyal Resiliensi Ekonomi Indonesia Oleh : Rizky Harianty Keputusan Standard & Poor’s (S&P)…

Outlook Stabil, Fundamental Ekonomi Indonesia Dinilai Tetap Solid

By Kata IndonesiaJuly 21, 20260

Outlook Stabil, Fundamental Ekonomi Indonesia Dinilai Tetap Solid Jakarta – Keputusan Standard & Poor’s (S&P)…

Outlook Stabil, Pemerintah Pastikan Disiplin Fiskal Tetap Terjaga

By Kata IndonesiaJuly 21, 20260

Outlook Stabil, Pemerintah Pastikan Disiplin Fiskal Tetap Terjaga Jakarta – Keputusan lembaga pemeringkat internasional S&P…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.