Categories: Nasional

Pemerintah Pastikan Buruh PT Sritex Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pemerintah Pastikan Buruh PT Sritex Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

PT Sritex secara resmi menghentikan operasi sejak 1 Maret 2025. Perusahaan tekstil dan garmen terbesar se Asia tutup total yang berimbas terjadi PHK massal. Pemerintah menjamin buruh yang terkena PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan pihaknya sedang memastikan buruh memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.

 

 

 

PHK massal yang menimpa karyawan Sritex menjadi perhatian serius pemerintah. Upaya penyelamatan sejak awal telah dilakukan, namun terdapat sejumlah hal yang dianggap kurator belum ada kesesuaian. Dampaknya PT Sritex harus berhenti beroperasi secara total.

 

 

 

Lebih lanjut Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menilai keputusan kurator untuk menghentikan operasi PT Sritex Tbk yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelas ribu karyawan perusahaan garmen itu.

 

 

 

“Keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekoensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat,” ujar Noel sapaan Immanuel Ebenezer melalui keterangan persnya seperti dikutip Minggu (2/3).

 

 

 

Pemerintah tentu memperhatikan aspek-aspek sosial yang akan dihadapi oleh ribuan karyawan karena PHK. Kemenaker tentu akan menjadi pilar terdepan dalam membela hak- hak karyawan yang terkena PHK Wamenaker Immanuel Ebenezer akan memastikan pihaknya akan berada di garis terdepan dalam membela hak buruh Sritex.

 

 

 

Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga akan beralih kendalinya kepada kurator, yang memiliki kewenangan untuk mengelola perusahaan tersebut.

 

 

 

Wamen menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan manajemen telah berupaya maksimal untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga memilih opsi PHK. Karenanya, pemerintah memastikan bahwa hak-hak buruh tetap dijamin.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

May Day 2026: Pemerintah Menyiapkan Kado Manis Bagi Pekerja

May Day 2026: Pemerintah Menyiapkan Kado Manis Bagi Pekerja Peringatan Hari Buruh (May Day) akan…

3 hours ago

Presiden Prabowo Hadiri May Day 2026 dan Tegaskan Penguatan Perlindungan Buruh

Presiden Prabowo Hadiri May Day 2026 dan Tegaskan Penguatan Perlindungan Buruh JAKARTA - Peringatan Hari…

3 hours ago

May Day 2026, Buruh Sebut Prabowo Tepati Janji dan Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

May Day 2026, Buruh Sebut Prabowo Tepati Janji dan Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Jakarta —…

3 hours ago

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh Jakarta - Peringatan…

9 hours ago

Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh

Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh Jakarta – Pemerintah terus…

9 hours ago

May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah

May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah *Jawa Tengah* - Gubernur…

12 hours ago