• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Pacu Pemulihan Ekonomi Nasional Sejalan Aspirasi 17+8

Pemerintah Pacu Pemulihan Ekonomi Nasional Sejalan Aspirasi 17+8

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 22 September 2025

Pemerintah Pacu Pemulihan Ekonomi Nasional Sejalan Aspirasi 17+8

Jakarta – Pemerintah terus memacu pemulihan ekonomi nasional dengan kebijakan fiskal yang agresif dan terukur, sejalan dengan aspirasi pembangunan 17+8 yang menjadi pijakan utama arah kebijakan nasional.

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dalam rangka memperkuat likuiditas dan mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif, pihaknya memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN per September 2025.

 

“Kami akan optimalkan sistem yang ada. Biasanya kalau kejelekan pemimpin baru, yang lama itu diobrak-abrik, buat baru lagi. Saya tidak akan seperti itu pendekatannya,” ujar Purbaya.

 

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak memerlukan waktu lama untuk beradaptasi karena memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan fiskal.

 

“Saya ahli fiskal. Jadi, saya mengerti betul fiskal yang prudent seperti apa,” tegasnya.

 

Senada, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai bauran kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan pemerintah telah mempercepat proses transmisi penurunan suku bunga kredit.

 

“Bunga kredit rupiah rata-rata telah turun 3 basis poin menjadi 9,13% pada Agustus 2025, sedangkan bunga DPK juga turun 6 basis poin menjadi 3,07%,” jelasnya.

 

Dari sisi regulasi, kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum juga dinilai sesuai dengan kerangka hukum dan konstitusional. Peneliti Ekonomi dari GREAT Institute, Adhamaski MAP, menegaskan bahwa dana Rp200 triliun yang ditempatkan di bank BUMN bukan merupakan bagian dari belanja negara, melainkan bentuk pengelolaan kas negara oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

 

“Dana tersebut tetap menjadi milik negara, dapat ditarik kembali sesuai kebutuhan, dan tidak mengurangi kas negara secara permanen. Ini adalah praktik yang sah, konstitusional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.

 

Menurut Adhamaski, kebijakan ini juga berfungsi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pembiayaan sektor riil, yang saat ini menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi dan tekanan global.

 

“Pemerintah optimistis perekonomian nasional akan tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. ***

Danantara Didorong Jadi Penggerak Investasi Strategis Nasional

May 28, 2026

Danantara Perkuat Tata Kelola Aset dan Investasi BUMN

May 28, 2026

Danantara Didorong Jadi Penggerak Investasi Strategis Nasional

By Kata IndonesiaMay 28, 20260

Danantara Didorong Jadi Penggerak Investasi Strategis Nasional Jakarta – Sentimen positif investasi dan kepercayaan investor…

Danantara Perkuat Tata Kelola Aset dan Investasi BUMN

By Kata IndonesiaMay 28, 20260

Danantara Perkuat Tata Kelola Aset dan Investasi BUMN Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengelolaan aset…

Investasi dan Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif di Era Presiden Prabowo

By Kata IndonesiaMay 28, 20260

Investasi dan Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif di Era Presiden Prabowo Oleh : Karina Fitri…

Deregulasi dan Kemudahan Berusaha untuk Mendorong Investasi

By Kata IndonesiaMay 28, 20260

Deregulasi dan Kemudahan Berusaha untuk Mendorong Investasi Oleh : Antonius Utomo Menghadapi tantangan ekonomi global…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.