Oleh : Rahmat Sholeh
Pemerintah terus melakukan optimalisasi penanganan Covid-19 guna menekan angka penularan di masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penambahan alokasi anggaran, kebijakan PSBB, memberikan stimulus ekonomi, hingga penguatan jaring pengaman sosial.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers via streaming mengatakan, Pemerintah sejak awal telah menetapkan 3 ujung tombak untuk mengatasi covid-19. Hal ini diibaratkan sebagai senjata trisula yang memiliki 3 ujung tombak.
Baca Juga
Ia menjelaskan, tombak tengah yang merupakan tombak utama dalam penanganan covid-19 adalah sektor kesehatan. Karena langsung berhadapan dengan wabah covid-19. Oleh karena itu, sektor atau ujung tengah ini adalah menangani darurat langsung yang berhadapan untuk menyelesaikan darurat kesehatan.
Seperti mengatasi dan membatasi penularan, memperkecil penyebaran dan percepatan penyelesaian masalah covid-19.
Tombak tengah yang merupakan penanggungjawab sektor ini ada 2, yaitu BNPB dan Kementerian Kesehatan.
BNPB berperan dalam memberikan dukungan-dukungan fasilitas dan sarana prasarana untuk penanganan di sektor kesehatan. Sedangkan Kementerian Kesehatan bertanggungjawab untuk melakukan contact tracing (penelusuran kontak), perawatan dan pengobatan.
Kemudian, ujung ‘tombak’ lainnya adalah jaring pengaman sosial untuk mengatasi darurat sosial ke masyarakat yang terdampak covid-19. Ujung tombak ini masih menjadi penanggungjawab utama Kementerian Sosial serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sedangkan ujung tombak terakhir yakni survavibilitas ekonomi, yang menjadi tanggungjawab Menko Perekonomian bersama jajaran menteri dibawahnya. Tugasnya adalah bagaimana agar ekonomi Indonesia bisa bertahan (survive) pada saat Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Berkaitan dengan survivabilitas ekonomi, pemerintah mengusahakan agar roda perekonomian tidak sampai lumpuh dan tetap bertahan di tengah wabah covid-19. Pemerintah menyiapkan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta keringanan angsuran kredit selama satu tahun.
Insentif ekonomi ini diberikan pemerintah pusat agar perekonomian dan rakyat kecil bisa bertahan di tengah terpaaan badai covid-19.
Pemerintah pun melakukan monitoring setiap hari dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penanganan covid-19. Jika terjadi dinamika lapangan, maka pemerintah akan cepat melakukan adjustment, sehingga tujuan-tujuan kebijakan dapat tercapai lebih optimal.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga dinilai sebagai upaya paling optimal yang bisa diterapkan. Dalam peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) disebutkan bahwa PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi.
Dalam pasal 2 Permenkes tersebut, tertulis bahwa sebuah wilayah baru bisa ditetapkan dalam status PSBB, apabila memiliki memiliki dua poin yaitu ; pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.
Penerapan PSBB ini akan efektif jika disertai dengan adanya kepatuhan dari masyarakat, misalnya dengan menggunakan masker maka kita akan menyelamatkan diri kita dan orang lain.
Beberapa wilayah yang belum menerapkan New Normal, tentu saja harus memberlakukan PSBB secara disiplin, sehingga masyarakat harus tetap wajib menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
PSBB harus membuat kita sadar, bahwa dalam kondisi sehat atau sakit, kita tetap bisa memberikan ancaman kepada orang lain. Meski diri kita sehat, bukan berarti kita tidak bisa menularkan virus corona terhadap orang-orang disekitar kita.
Meski untuk sebagian wilayah telah diperbolehkan untuk menetapkan statusnya menjadi New Normal, bukan berarti masyarakat bebas menciptakan kerumunan.
Kebijakan New Normal tentu tidak asal-asalan digaungkan. Melainkan pemerintah menetapkan kebijakan ini karena ada faktor keilmuan yang mendasarinya.
Presiden Jokowi memastikan, dibukanya tempat ibadah hingga aktifitas ekonomi yang dimaksud dilakukan melalui tahapan yang ketat. Dirinya memastikan bahwa pembukaan fasilitas publik tersebut didasari oleh data-data keilmuan.
Dirinya juga meminta agar protokol Kesehatan untuk terus diterapkan, sehingga tatanan normal baru akan dapat diteraplan ke semua sektor dan wilayah.
Apapun strategi dan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, tentu saja membutuhkan kerjasama dari masyarakat, agar masalah virus corona di Indonesia dapat ditangani secara optimal.
Penulis aktif dalam The Jakarta Institute