• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Pemerintah Optimal Cegah Korupsi Bansos Covid-19

Pemerintah Optimal Cegah Korupsi Bansos Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 4 July 2021

Oleh : Muhammad Hakim

Bansos (batuan sosial) corona pernah disunat habis-habisan oleh oknum pejabat. Saat ini pemerintah berusaha optimal agar tidak ada lagi yang berani korupsi, karena pemakan uang rakyat, utamanya di masa pandemi adalah kejahatan luar biasa.

Ketika Indonesia dinyatakan dalam masa pandemi, maka pemerintah langsung bergerak cepat dan memberikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk rakyat miskin. Ada yang dberi uang tunai dan ada yang diberi paket sembako. Namun Bansos ternyata masih rawan penyelewengan dan pelakunya saat ini sudah mendekam di penjara.

Untuk mencegah korupsi Bansos, maka pemerintah berusaha optimal, agar bantuan ini benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Kerja sama antara Kementrian Sosial sebagai penyalur dan penyelenggara Bansos, dengan KPK yang merupakan lembaga anti korupsi, terus dipererat.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengirim surat ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk meminta mereka mengawasi Bansos, agar tidak ada korupsi lagi. Selain itu, wanita yang akrab disapa Risma, datang langsung ke gedung KPK untuk berkonsultasi. Kedatangan mantan wali kota Surabaya tentu disambut hangat oleh para petinggi KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa kedatangan Menteri Risma adalah untuk bekonsultasi, agar nanti Bansos dan bantuan-bantuan lain dari pemerintah akan tepat sasaran. Selama in bantuan diberikan berdasarkan NIK, tetapi ternyata tak semua orang memilikinya. Sehingga akan dipikirkan cara menyalurkannya, agar lebih luas lagi cakupannya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pihaknya sudah memperingatkan ke Kementrian Sosial (saat itu masih dijabat oleh Juliari Batubara). Bantuan sosial harus akuntabel, sehingga meminimalisir korupsi. Namun ternyata ia menghianati negara dan mempermainkan data, dan saat ini sudah dibui.

Untuk mencegah korupsi lagi maka KPK membuat aplikasi JAGA Bansos. Aplikasi ini akan menerima keluhan-keluhan dari masyarakat, misalnya belum menerima Bansos padahal tergolong miskin, ada yang kebagian paket ternyata orang kaya, dll. Baru seminggu diluncurkan, aplikasi ini sudah menerima 118 keluhan.

Dengan aplikasi maka pengawasan Bansos akan dipermudah. Kinerja aplikasi sangat bagus dan pemerintah berterima kasih kepada KPK karena ia sebagai lembaga negara sudah menyelenggarakan fungsinya dengan baik. Korupsi Bansos akan dicegah dan paket akan sampai ke rakyat tanpa harus disunat-sunat lagi.

Pemerintah juga meminta agar masyarakat turut mengawasi pembagian Bansos, dan tidak segan untuk melapor via aplikasi JAGA Bansos. Jika mereka tidak memiliki aplikasinya, maka bisa melapor langsung ke media sosial KPK atau Kementrian sosial, dan nanti akan ditindak oleh petugas.

Selain itu, para pejabat di daerah juga ikut mengendalikan pembagian Bansos. Misalnya seorang walikota harus terjun langsung saat ada pembagian paket sembako, karena ia merupakan wakil pemerintah di daerah tersebut. Dengan turun langsung maka ia bisa tahu seperti apa kualitas berasnya, apakah ada oknum yang tega meminta uang pelicin kepada rakyat, dll.

Jangan malah ABS alias asal bapak senang, dan hanya berleha-leha di kantor saat ada pembagian Bansos. Seharusnya pejabat di daerah paham bahwa ia menjalankan fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, dan turut mengawasi pemberian Bansos agar berjalan lancar. Sekaligus untuk mencegah korupsi di daerahnya.

Pencegahan korupsi Bansos Covid harus dilakukan, baik di pemerintah pusat maupun daerah. Kolaborasi antara Kementrian Sosial sebagai penyelenggara Bansos dan KPK sebagai lembaga anti korupsi sudah sangat bagus. Pembagian Bansos harus diawasi, agar benar-benar tepat sasaran dan membantu masyarakat miskin yang menjadi korban pandemi.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.