• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Menjamin Ekosistem Investasi Dengan Beragam Fasilitas Fiskal

Pemerintah Menjamin Ekosistem Investasi Dengan Beragam Fasilitas Fiskal

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 6 March 2022

Pemerintah Menjamin Ekosistem Investasi Dengan Beragam Fasilitas Fiskal

Oleh : Rika Prasatya

Pemerintah menjawab tantangan penciptaan lapangan kerja di masa pandemi Covid-19 dengan berbagai langkah dan upaya, utamanya melalui reformasi regulasi dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja hadir untuk memberikan arah kebijakan dalam melakukan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan dan memajukan perekonomian Indonesia.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo terus berupaya menarik investasi masuk ke Indonesia. Karenanya, pemerintah melancarkan berbagai jurus demi menarik investor ke dalam negeri.

Pemerintah menyediakan beragam fasilitas fiskal yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan investasi atau kepada industri yang turut berpartisipasi untuk mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Selain itu, pemerintah juga membangun berbagai kawasan industri atau ekonomi. Hal ini dilakukan supaya persoalan yang menyangkut tanah atau lahan bisa dipermudah.

Pemerintah akan terus memperbaiki ekosistem investasi dengan mereformasi berbagai regulasi terkait perizinan, yaitu lewat omnibus law. Konsep omnibus law ini menggabungkan sejumlah aturan terkait dengan perizinan bisnis di berbagai kementerian/lembaga menjadi satu UU akan dijadikan payung hukum baru, yang telah tertuang dalam UU Cipta Kerja. Mengingat dalam UU, Presiden adalah penanggung jawab tertinggi atas semua kewenangan, maka Presiden yang berhak mengatur, mengubah atau mencabut bila pelaksanaan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
UU Cipta Kerja memiliki beberapa kebijakan strategis. Kebijakan tersebut adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UU Cipta Kerja diharapkan dapat membuat iklim investasi kondusif, dan akan menyerap lebih banyak tenaga kerja, sehingga mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas pekerja meningkat.
Berkembangnya iklim dan ekosistem investasi yang kondusif dengan adanya kepastian hukum menjadi poin yang sangat penting dalam menyukseskan akselerasi pembangunan, terlebih dalam hal menciptakan kemudahan investasi guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Investasi memiliki posisi yang sangat strategis dalam tataran pembangunan perekonomian suatu negara, utamanya dalam menjamin pertumbuhan ekonomi yang mantap (steady state growth) berkesinambungan, sehingga pembangunan memiliki manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Para investor baik dalam dan luar negeri diimbau tidak perlu khawatir atau takut untuk berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, pemerintah terus berusaha untuk mempercepat semua implementasi paket kebijakan ekonomi yang dapat menggerakkan perekonomian nasional. Selain itu, pemerintah juga telah menjamin ekosistem investasi yang aman dan kondusif di Indonesia.

*Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Rayakan Dengan Gembira, Bersama Menjaga Kondusivitas Hari Kemerdekaan

August 15, 2026

Suksesi Beradab, Jam’iyyah Bermartabat: Catatan untuk Muktamar Ke-35 NU

August 15, 2026

Rayakan Dengan Gembira, Bersama Menjaga Kondusivitas Hari Kemerdekaan

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

Rayakan Dengan Gembira, Bersama Menjaga Kondusivitas Hari Kemerdekaan Oleh : Garvin Reviano Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk meneguhkan kembali rasa cinta tanah air, persatuan, dan optimisme terhadap masa depan bangsa. Kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui upacara, pengibaran Bendera Merah Putih, perlombaan, maupun berbagai kegiatan masyarakat, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kebersamaan. Karena itu, suasana perayaan perlu dijaga agar berlangsung aman, tertib, damai, dan penuh kegembiraan sehingga semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Momentum kemerdekaan merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Kegembiraan yang hadir di tengah masyarakat menjadi cerminan kehidupan sosial yang harmonis sekaligus menunjukkan optimisme masyarakat terhadap kondisi bangsa. Berbagai kegiatan seperti kerja bakti, pemasangan bendera, perlombaan antarkampung, kegiatan kebudayaan, hingga aktivitas komunitas di ruang publik dapat menjadi sarana mempererat hubungan antarwarga. Di tengah dinamika nasional yang berkembang, kegiatan tersebut juga penting untuk menjaga ruang sosial tetap positif dan tidak mudah dipengaruhi oleh narasi yang dapat menimbulkan keresahan. Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap stabilitas keamanan menjelang peringatan kemerdekaan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago mengatakan bahwa situasi dalam negeri hingga saat ini berada dalam kondisi terkendali. Penegasan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN. Menurut Djamari, perkembangan situasi nasional masih berada dalam kendali pemerintah dan aparat keamanan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat menjalankan aktivitas, termasuk mempersiapkan berbagai kegiatan peringatan HUT ke-81 RI, dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pernyataan Djamari sekaligus memberikan pesan bahwa stabilitas nasional merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Pemerintah terus melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap berbagai perkembangan yang berpotensi memengaruhi keamanan nasional. Sementara itu, masyarakat dapat berkontribusi dengan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, menghindari tindakan provokatif, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Dengan kondisi keamanan yang terkendali, momentum kemerdekaan dapat dirayakan secara lebih nyaman dan positif. Pesan untuk menjaga kondusivitas juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Pihaknya mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu keamanan yang beredar menjelang HUT ke-81 RI. Sahroni mendorong masyarakat untuk memperkuat rasa memiliki terhadap bangsa dan menjaga kepentingan Republik Indonesia secara bersama-sama. Ajakan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan suasana yang aman dan harmonis, terutama ketika ruang publik dan media sosial dipenuhi berbagai informasi mengenai perkembangan nasional. …

Suksesi Beradab, Jam’iyyah Bermartabat: Catatan untuk Muktamar Ke-35 NU

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

Oleh : Anis Maftukhin Dari majelis lailatul ijtima’, naharul ijtima’, hingga rutinan Yasin dan tahlil…

HUT RI Dipastikan Aman, Publik Diminta Tak Terprovokasi

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

HUT RI Dipastikan Aman, Publik Diminta Tak Terprovokasi JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun…

HUT ke-81 RI Dijaga Aman, Masyarakat Diimbau Utamakan Informasi Terverifikasi

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

HUT ke-81 RI Dijaga Aman, Masyarakat Diimbau Utamakan Informasi Terverifikasi Jakarta – Menjelang peringatan Hari…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.