• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Pemerintah Mantapkan Komitmen Ekonomi Hijau pada COP 29

Pemerintah Mantapkan Komitmen Ekonomi Hijau pada COP 29

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 18 March 2025

Pemerintah Mantapkan Komitmen Ekonomi Hijau pada COP 29

Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi ekonomi hijau dan pengurangan emisi karbon pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP29) di Baku, Azerbaijan. Delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh Utusan Khusus Presiden untuk Perubahan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menghadiri pertemuan strategis guna memperkuat kerja sama global dalam menghadapi krisis iklim.

 

 

 

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Indonesia terus mengambil langkah nyata untuk mencapai target Kesepakatan Paris 2015. “Keikutsertaan Indonesia di COP29 menegaskan tekad kami untuk berfokus pada kemitraan yang saling menguntungkan, bukan sekadar bergantung pada bantuan internasional,” ujar Hanif.

 

 

 

 

Hanif menyoroti pentingnya perdagangan karbon sebagai instrumen utama dalam mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca. Indonesia telah mengadopsi mekanisme Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Jepang sebagai bagian dari implementasi Pasal 6.2 Perjanjian Paris.

 

 

 

 

“Pasar karbon harus mendukung target pengurangan emisi, bukan sekadar kepentingan ekonomi,” tegasnya.

 

 

 

 

Selain itu, Indonesia mempercepat pemanfaatan energi terbarukan dengan mengembangkan *Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI)* sebagai standar sertifikasi emisi karbon. Pemerintah menargetkan roadmap perdagangan karbon selesai dalam tiga bulan ke depan.

 

 

 

 

Dalam sesi plenary COP29, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan semua komitmen aksi iklim yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

 

 

 

“Presiden Prabowo berkomitmen meningkatkan aksi iklim dan melanjutkan kebijakan yang sudah ada,” kata Hashim.

 

 

 

 

Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% dengan tetap mengedepankan pembangunan ramah lingkungan. “Kami menargetkan net zero emission pada 2060 atau lebih cepat serta menghindari emisi karbon hingga 1 miliar ton,” tambahnya.

 

 

 

 

Di sektor keuangan, Darmawan Junaidi, Direktur Utama Bank Mandiri, menyatakan bahwa perbankan berperan penting dalam mendukung agenda perubahan iklim. “Bank Mandiri berkomitmen untuk memimpin dalam inovasi pembiayaan berkelanjutan, memanfaatkan kekuatan sumber daya alam Indonesia sebagai aset strategis dalam menjaga stabilitas iklim,” ujarnya.

 

 

 

 

Indonesia juga akan menambah kapasitas pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, membangun jaringan pintar ramah lingkungan, serta merevitalisasi 12 juta hektare hutan yang rusak. Dengan langkah ini, pemerintah optimis dapat menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.