Categories: Uncategorized

Pemerintah Lindungi Tanah Adat Papua Lewat Sertifikasi, Narasi Film Pig Feast Tak Relevan

Pemerintah Lindungi Tanah Adat Papua Lewat Sertifikasi, Narasi Film Pig Feast Tak Relevan

Jayapura – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam melindungi hak masyarakat adat di Tanah Papua melalui percepatan proses pemetaan dan sertifikasi tanah ulayat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan adat sekaligus menjaga keberlanjutan hak-hak masyarakat asli Papua.

 

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua mendorong percepatan pemetaan tanah ulayat di sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Program ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Kanwil BPN Papua dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah adat.

 

Kepala Kanwil BPN Papua, Roy Wayoi, mengatakan percepatan sertifikasi tanah ulayat menjadi prioritas penting karena sebagian besar wilayah di Papua merupakan tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat.

 

“Ini sesuai dengan kesepakatan antara Kanwil BPN Papua dengan pemerintah daerah pada November 2025 mengenai percepatan sertifikasi tanah ulayat di Papua,” ujar Roy Wayoi di sela kegiatan silaturahmi ondoafi dan kepala suku se-Provinsi Papua di Jayapura.

 

Menurutnya, pemetaan dan sertifikasi tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk memastikan kepemilikan tanah adat tercatat secara resmi sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

“Sebagian besar tanah di Papua adalah milik masyarakat adat, sehingga diperlukan data yang jelas mengenai kepemilikan tanah ulayat tersebut,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, keberadaan data yang akurat mengenai tanah ulayat akan membantu pemerintah dalam menjalankan berbagai program pendaftaran tanah secara lebih efektif dan terarah.

 

Selain memberikan kepastian hukum, proses sertifikasi tanah ulayat juga memperkuat pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Pemerintah, kata Roy, berkomitmen memastikan tanah adat tetap menjadi bagian penting dari identitas dan keberlanjutan kehidupan masyarakat Papua.

 

Roy juga berharap dukungan para ondoafi dan kepala suku di seluruh Papua dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam proses pemetaan tanah ulayat.

 

“Kami mengharapkan adanya kesepahaman dan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan para pemimpin adat agar pemetaan tanah ulayat dapat berjalan di seluruh kabupaten di Papua,” katanya.

 

Melalui percepatan sertifikasi tanah ulayat, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat Papua terus menjadi prioritas. Program ini sekaligus menunjukkan komitmen negara untuk memastikan tanah adat tetap terjaga, terlindungi, dan memberikan manfaat bagi generasi Papua di masa depan.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah

May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah *Jawa Tengah* - Gubernur…

3 hours ago

Pemerintah Optimalkan 13 Proyek Hilirisasi untuk Peluang Investasi Lebih Luas

Pemerintah Optimalkan 13 Proyek Hilirisasi untuk Peluang Investasi Lebih Luas Oleh: Dara Pratiwi Pemerintah terus…

3 hours ago

Peresmian 13 Proyek Hilirisasi Perkuat Ekosistem Industri Nasional

Peresmian 13 Proyek Hilirisasi Perkuat Ekosistem Industri Nasional Oleh: Rai Adiguna Pemerintah kembali menunjukkan konsistensinya…

3 hours ago

Peresmian 13 Proyek Hilirisasi Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global

Peresmian 13 Proyek Hilirisasi Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global Jakarta - Presiden Prabowo Subianto…

3 hours ago

Pemerintah Resmikan 13 Proyek Hilirisasi, Perkuat Daya Saing Global

Pemerintah Resmikan 13 Proyek Hilirisasi, Perkuat Daya Saing Global Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan…

3 hours ago

Linking Small Players: Koperasi Merah Putih dan UMKM dalam Satu Ekosistem

Linking Small Players: Koperasi Merah Putih dan UMKM dalam Satu Ekosistem Oleh: Rivka Mayangsari Transformasi…

3 hours ago